KABUPATEN PEKALONGAN,OPOSISINEWS.COM – Hak Darmi (66), warga miskin asal Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, akhirnya dipulihkan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan lansia tersebut kembali menerima bantuan sosial (bansos) setelah sempat dihentikan akibat identitasnya dicatut untuk transaksi judi online (judol).
Tak hanya memulihkan hak Darmi dan suaminya, Dayat (77), Ahmad Luthfi juga memerintahkan jajaran pemerintah daerah untuk memverifikasi ulang data penerima bansos. Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan KTP yang merugikan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Kami sudah kembalikan semuanya. Pemerintah provinsi dan kabupaten bantu full untuk pemulihan, mulai dari bansos, uang, hingga makanan,” ujar Ahmad Luthfi usai menemui Darmi dan Dayat di kediaman mereka.
Ahmad Luthfi mengungkapkan, kasus yang menimpa Darmi bukan kejadian tunggal. Modus serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah, seperti Kendal dan Ungaran.Oleh karena itu, ia meminta kasus ini menjadi momentum untuk memperketat perlindungan data kependudukan masyarakat miskin.
“Ini pelajaran untuk kita semua. Tanpa konfirmasi pemilik dan deteksi wajah, KTP sudah bisa dipakai untuk judol. Saya cek langsung agar tidak terulang di tempat lain,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal itu, Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Sosial serta Dispermadesdukcapil Jateng untuk mengecek ulang data penerima manfaat. Sosialisasi mengenai keamanan dokumen kependudukan juga harus diperkuat.
“Verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial. Jangan sampai masyarakat dari desil 1 hingga 4 dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Luthfi.
Ia juga meminta Bhabinkamtibmas dan Babinsa ikut mengedukasi warga di tingkat bawah.Kasus ini bermula saat KTP Darmi dipinjam oleh seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Sebagai lansia yang buta huruf dan tidak memiliki gawai, Darmi tidak memahami risiko hukum pencatatan identitas tersebut.
Akibat pencatutan itu, nama Darmi masuk dalam radar transaksi judol, yang memicu penghentian otomatis bansos Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan sejak periode Oktober-Desember 2025.
Setelah verifikasi lapangan oleh pemerintah desa dan pendamping sosial, pasangan lansia ini terbukti masuk dalam desil 1 atau kategori sangat miskin dan murni menjadi korban penipuan. Atas dasar itulah, hak-hak sosial mereka kini resmi dikembalikan.







