BATANG | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas yang diduga sebagai kegiatan galian C di Desa Ngaliyan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum dan instansi teknis didesak segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Dokumentasi yang diterima redaksi pada Rabu (12/8/2026) memperlihatkan sebuah alat berat jenis excavator berada di lokasi yang diduga menjadi area kegiatan. Material berupa tanah dan batu juga terlihat di sekitar lokasi, sementara kondisi lahan menunjukkan adanya perubahan.
Namun, hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang memastikan status perizinan maupun pihak yang mengelola aktivitas tersebut. Karena itu, dugaan adanya kegiatan ilegal masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
LAI BPAN Desak Pemeriksaan
Kadiv Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, menyatakan pihaknya akan menyurati sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga galian C tersebut.
Menurut Edy, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, meliputi aspek legalitas, perizinan dan dampak lingkungan.
“Prinsipnya bukan menuduh pihak tertentu. Kami mendorong transparansi dan penegakan aturan. Jika legal, silakan tunjukkan dasar perizinannya. Jika ada pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polresta Batang dan Polda Jateng Diminta Turun
LAI BPAN Jateng juga mendorong Polresta Batang dan Polda Jawa Tengah menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait aktivitas tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut ternyata memiliki perizinan lengkap, kepastian legalitasnya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain aparat penegak hukum, pemeriksaan dari instansi teknis seperti ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup juga dinilai penting untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi bahwa telah terjadi pelanggaran. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola kegiatan, Pemerintah Kabupaten Batang, ESDM Jawa Tengah, DLH, Polresta Batang maupun Polda Jawa Tengah.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, dan hak jawab setiap pihak.
[Gun/Red]







