Reporter : Ghifari
UNGARAN,OPOSISINEWS.COM— Tim kuasa hukum Yohanes Sugiwiyarno secara mengejutkan mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Satreskrim Polres Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran pada Senin (21/9/2026).
Langkah pencabutan perkara dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/Unr ini diambil karena berkas gugatan dinilai masih kekurangan fakta hukum yang krusial.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari VITTO Law Office, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., membenarkan pencabutan tersebut. Pria yang akrab disapa Josue ini menjelaskan bahwa pihaknya memilih menyempurnakan materi permohonan sebelum melangkah lebih jauh di persidangan.
“Hari ini kami cabut terlebih dahulu karena kami menyadari permohonan kami masih ada beberapa kekurangan fakta. Hari ini juga akan langsung kami masukkan kembali permohonan praperadilan yang baru dan lebih lengkap,” ujar Parsugin saat ditemui di PN Ungaran, Senin (21/9/2026).
Parsugin menegaskan, esensi dari praperadilan ini adalah menggugat keabsahan status tersangka yang disematkan kepada kliennya. Ia menilai penetapan tersangka oleh kepolisian harus didasari minimal dua alat bukti yang sah.
Melalui permohonan baru nanti, ia berharap hakim dapat mengabulkan gugatan dan membatalkan status hukum Yohanes demi hukum.
Di sisi lain, Parsugin mengungkapkan bahwa kliennya sudah berulang kali mengupayakan jalan damai melalui mediasi dengan pihak pelapor, namun selalu menemui jalan buntu.
“Pihak principal sudah sering mengupayakan damai, namun ego pelapor lebih tinggi. Kami tetap berharap perkara ini bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di tingkat kepolisian sebelum masuk ke pokok perkara,” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara PN Ungaran, H. Raden Anggara Kurniawan, menyatakan bahwa Hakim Tunggal Ar-Rahman, S.H., M.H., yang memimpin persidangan, telah resmi mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut.
“Hakim Ar-Rahman, S.H., M.H. telah mengabulkan pencabutan praperadilan yang dimohonkan oleh saudara Yohanes,” jelas Raden Anggara singkat.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Semarang menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa jajarannya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan menghargai hak hukum dari pihak pemohon.
“Kami menghormati keputusan yang dilakukan atau diambil oleh pemohon,” terangnya melalui pesan WhatsApp, Senin (21/9/2026).
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini sebelumnya didaftarkan ke PN Ungaran pada Senin (7/9/2026) lalu. Kubu Yohanes menilai penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polres Semarang merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan cacat hukum.
Dokumen SKCK yang dipersoalkan tersebut ditengarai sah, memiliki cap basah, dan ditandatangani langsung oleh pejabat Polres Semarang dengan keterangan “Tidak Memiliki Catatan Kriminal”,
Parsugin menegaskan, jika terjadi kelalaian input data oleh petugas, hal itu murni kesalahan administrasi internal Polri, bukan tindak pidana yang dibebankan kepada masyarakat.
Bahkan, kelalaian internal tersebut diklaim telah terbukti dalam sidang disiplin yang menjatuhkan sanksi kepada tiga personel Polres Semarang, yakni Aiptu Eva Mutrika, Bripka Destiyanika Uchky Margono, dan Brigadir Dian Wahyu Utami. (*)







