SEMARANG,OPOSISINEWS.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membebaskan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak progresif bagi masyarakat. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga turut membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Kebijakan relaksasi ini akan berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Langkah pemutihan ini telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan diperkuat melalui penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan Pembebasan Pajak Progresif.
“Gubernur memberikan insentif berupa pembebasan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Kedua, kami juga membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya pada Jumat (18/9/2026).
Masrofi menjelaskan bahwa program ini sengaja digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah.”Saat ini jumlah kendaraan di Jawa Tengah mencapai 17 juta unit. Komposisinya terdiri dari 80 persen kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat. Tunggakan paling banyak berasal dari kendaraan roda dua,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026 yang masih berlaku hingga saat ini. Rangkaian relaksasi yang diberikan terbukti efektif mendongkrak daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Masrofi menegaskan bahwa target utama dari kebijakan ini adalah kesadaran masyarakat. Sebab, hasil dari pajak tersebut nantinya akan langsung mengalir untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
“Hasil pajak ini akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. Tanpa kontribusi pajak dari masyarakat, pembangunan daerah tidak akan bisa terlaksana,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Jasa Raharja memastikan ikut membebaskan denda SWDKLLJ selama periode pemutihan berlangsung.
“Denda dari tahun-tahun lalu tidak akan kami kutip. Tujuan utamanya sama, yaitu bagaimana kita bisa bersama-sama meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak mereka,” pungkas Hendriawanto.(*)







