Aksi Brutal di Jalan Dadapayam-Salatiga: Korban Diseret ke Parit, Pelaku Sembunyikan Hasil Jarahan di Tengah Hutan

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Faaz A

KABUPATEN SEMARANG, OPOSINEWS.COM – Jajaran Polres Semarang berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, tepatnya di Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Seorang pria berinisial MAF, warga Argomulyo, Kota Salatiga, kini telah diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap setelah diduga kuat menjambret seorang pengendara sepeda motor perempuan dan sempat mengancam akan membunuh korbannya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban, Cindy, warga Dadapayam, sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju Kota Salatiga mengendarai sepeda motor.

“Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian menarik paksa tas yang berada di pundak kanan korban,” ujar AKP Bodia pada Kamis(10/9/2026).

Aksi tarik-menarik tersebut menyebabkan tali tas korban terputus. Akibatnya, korban terjatuh ke dalam parit dan langsung berteriak meminta pertolongan. Ketika korban berteriak, terduga pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan menggunakan bahasa daerah.

“Terduga pelaku sempat mengancam korban dengan kalimat ‘Tak Pateni Koe’ (Saya bunuh kamu) saat korban berteriak meminta tolong,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan para saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat. Tersangka MAF berhasil diringkus pada hari yang sama, Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, MAF mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, ia membeberkan bahwa sejumlah barang hasil kejahatan telah dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah helm berwarna putih, satu tas selempang, serta sebilah pisau yang dipakai untuk menakut-nakuti korban.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang-barang milik korban, meliputi satu unit ponsel Poco M4 Pro, uang tunai yang tersisa sebanyak Rp117 ribu, satu set perangkat pengisi daya (charger), serta dua buah kotak (dusbook) ponsel.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan masih terus diinventarisasi dan didalami. Termasuk keterangan tersangka mengenai barang-barang lain yang sempat dibuang, semuanya akan kami telusuri untuk memastikan rangkaian perbuatannya,” tegas AKP Bodia.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana jalanan yang meresahkan pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Apabila mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, segera cari tempat yang aman dan hubungi kepolisian atau layanan aduan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pencurian dengan kekerasan.(*)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut, Pemuda Blora Cekik Kekasih dan Buang Jasadnya di Lereng Tol Jangli
Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!
Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi
Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:13

Aksi Brutal di Jalan Dadapayam-Salatiga: Korban Diseret ke Parit, Pelaku Sembunyikan Hasil Jarahan di Tengah Hutan

Sabtu, 5 September 2026 - 04:05

Cekcok Berujung Maut, Pemuda Blora Cekik Kekasih dan Buang Jasadnya di Lereng Tol Jangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Berita Terbaru