AMBARAWA | OPOSISINEWS.COM- Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Semarang. Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Ambarawa diduga masih melayani pengisian Solar subsidi kepada kendaraan yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut terjadi di SPBU Pertamina 4A.506.12 Pojoksari, Ambarawa, dan SPBU 44.507.16 di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Ambarawa.[6/7/26]
Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan seperti Isuzu Traga Box dan Mitsubishi L300 berwarna hitam melakukan pengisian Solar subsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas normal.
Seorang sopir berinisial R yang ditemui di lokasi mengaku bekerja sebagai pengangkut Solar subsidi. Menurut pengakuannya, kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial A, sementara operasional di lapangan disebut dikoordinasikan oleh seorang korlap berinisial P.
Pengakuan tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Sopir tersebut juga mengaku Solar subsidi yang diperoleh dari SPBU kemudian dibawa menggunakan kendaraan bertangki modifikasi menuju sebuah gudang penampungan sebelum diduga didistribusikan kembali.
Sumber lain menyebutkan Solar subsidi itu diduga dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan industri dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi pemerintah.
Selain itu, muncul dugaan penggunaan barcode serta nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda saat melakukan pembelian Solar subsidi. Jika terbukti, praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.
Tak hanya itu, sumber juga menduga adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang memperoleh keuntungan dari setiap transaksi pengisian kepada kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dugaan itu hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola kedua SPBU.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelompok tersebut diduga mampu mengumpulkan sekitar 2.000 liter Solar subsidi setiap hari. Jika benar, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor transportasi.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap kebenaran informasi sekaligus memastikan distribusi Solar subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola kedua SPBU maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi OPOSISINEWS.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
[Yuan /Red]







