SH Terate Masih Bersengketa, LHA Soroti Perkara Merek, Kepengurusan hingga Padepokan

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN | OPOSISINEWS.COM —Ketua Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Pusat, Dr. H. Maryano, meminta publik tidak menarik kesimpulan berlebihan atas terbitnya Surat Keterangan Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Dr. H. Maryano menegaskan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 serta Penetapan PTUN Jakarta tanggal 26 Februari 2024 yang menyatakan SK Menkumham Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 berlaku kembali.

Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh persoalan hukum antara para pihak telah berakhir.

“Kami tidak membantah inkracht-nya Perkara 217. Kami menghormati putusan tersebut. Tetapi yang harus diluruskan adalah kesimpulan bahwa karena perkara itu inkracht, maka seluruh sengketa mengenai SH Terate otomatis selesai. Itu tidak tepat,” tegas Dr. H. Maryano, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT merupakan sengketa Tata Usaha Negara dengan objek SK Menkumham tertentu.

Sementara persoalan lain, termasuk sengketa keperdataan, merek, penggunaan logo, kepengurusan, dan penguasaan Padepokan Agung Madiun, mempunyai dasar dan objek hukum yang berbeda.

MASIH ADA PERKARA LAIN YANG BERPROSES

Dr. H. Maryano menyebut pihaknya masih menghadapi perkara lain di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang menurut informasi pihaknya kini berada dalam tahap kasasi.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut pasti dimenangkan pihak kami. Kami hanya menegaskan bahwa perkara itu masih berproses. Karena itu, tidak tepat mengatakan tidak ada lagi persoalan hukum sama sekali,” ujarnya.

BADAN HUKUM TIDAK OTOMATIS MEMBERIKAN HAK ATAS MEREK

Persoalan lain yang menjadi perhatian LHA SH Terate Pusat adalah penggunaan nama dan logo Setia Hati Terate, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan jasa Kelas 41.

Menurut Dr. H. Maryano, status badan hukum harus dibedakan dari hak atas merek.

«“Badan hukum bukan sertifikat merek dan bukan pula lisensi merek. Kalau seseorang menggunakan nama atau logo yang dilindungi sebagai merek, harus jelas dasar hak penggunaannya, termasuk apakah ada izin atau lisensi dari pihak yang berhak,” tegasnya.»

Ia menambahkan, persoalan merek mempunyai putusan dan mekanisme hukum tersendiri.

Karena itu, penggunaan nama dan logo SH Terate dalam kegiatan seperti Parapatan Luhur harus dilihat berdasarkan hak merek, ruang lingkup perlindungan, serta dasar kewenangan penggunaannya.

PADEPOKAN AGUNG MADIUN

Mengenai Padepokan Agung Madiun, Dr. H. Maryano menyatakan pihaknya memiliki dasar administratif dan fakta mengenai penguasaan serta pengurusan Padepokan, termasuk Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate dari Kelurahan Nambangan Kidul.

“Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kami. Kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak lebih kuat, silakan buktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum,” katanya.

Dr. H. Maryano menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membawa persoalan tersebut menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

“Kami tidak mengajak siapa pun melawan hukum. Putusan yang sudah inkracht kami hormati. Perkara yang masih berjalan kami hormati prosesnya. Yang kami tolak adalah narasi yang memperluas satu putusan seolah-olah seluruh persoalan telah selesai,” jelasnya.

JANGAN PERANG NARASI, ADU DOKUMEN

Menanggapi istilah “skakmat hukum”, “runtuh total”, dan “tidak ada lagi celah hukum”, Dr. H. Maryano menyatakan istilah tersebut tidak diperlukan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau memang merasa paling kuat secara hukum, tidak perlu menggunakan istilah ‘runtuh total’. Tunjukkan putusannya, tunjukkan amar putusannya, tunjukkan sertifikat mereknya, tunjukkan dasar lisensinya, dan tunjukkan bukti hak atas objek yang dipersoalkan,” ujarnya.

Ia menutup keterangannya dengan mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan persaudaraan.

“Mari kita adu dokumen, bukan adu narasi. Hukum harus dibaca berdasarkan objek perkara, amar putusan, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkas Dr. H. Maryano, Ketua Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Pusat.

Berita Terkait

Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak
707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas
Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim
Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas
Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:46

SH Terate Masih Bersengketa, LHA Soroti Perkara Merek, Kepengurusan hingga Padepokan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:13

Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42

707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:30

Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:42

Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:27

Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Berita Terbaru