Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT | OPOSISINEWS.COM-  Legalitas resmi yang telah dikantongi Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola koperasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Tokoh pemuda Dayak Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, mengatakan rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim serta pencatatan perubahan Anggaran Dasar melalui akta notaris merupakan bukti bahwa kepengurusan koperasi telah menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Legalitas bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pondasi kepercayaan bagi anggota untuk membangun koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Yanto, Selasa (22/7/2026).

Menurutnya, koperasi memiliki peran penting sebagai pilar ekonomi masyarakat, khususnya dalam mendorong kemandirian usaha melalui semangat gotong royong. Karena itu, ia mengapresiasi langkah pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya yang telah menyelesaikan seluruh proses legalitas sesuai aturan.

Rekomendasi DKUKMPP Kotim Nomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026 menjadi dasar administratif kepengurusan baru koperasi. Sementara itu, perubahan Anggaran Dasar telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum melalui Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

Pencatatan tersebut mengacu pada Akta Notaris Nomor 07 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat oleh Notaris Tri Dartahena di Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan akta tersebut, susunan pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya periode 2026–2031 terdiri dari Bripko Mandala sebagai Ketua, Danuri sebagai Sekretaris, dan Rakhmat sebagai Bendahara.

Yanto menegaskan bahwa dinamika dalam organisasi merupakan hal yang lumrah. Namun, ia mengingatkan agar setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku.

“Perbedaan pandangan di internal koperasi adalah sesuatu yang wajar. Yang terpenting, semua pihak mengedepankan dialog, keterbukaan, dan menghormati aturan hukum agar koperasi tetap menjadi wadah persatuan, bukan sumber konflik,” katanya.

Ia juga mengajak generasi muda Dayak untuk lebih aktif mengambil peran dalam pembangunan ekonomi daerah melalui koperasi.

“Pemuda Dayak jangan hanya menjadi penonton. Koperasi merupakan ruang yang tepat untuk belajar berorganisasi, membangun solidaritas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Yanto berharap legalitas yang telah diterbitkan pemerintah menjadi titik awal bagi Koperasi Produsen Makarti Jaya untuk berkembang semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya.

Sementara itu, Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, membenarkan bahwa kepengurusan Bripko Mandala bersama jajarannya telah mengantongi akta notaris.

Ia menjelaskan proses pemilihan pengurus dilaksanakan melalui forum yang sah sebelum diproses hingga memperoleh legalitas resmi.

Dengan telah terpenuhinya aspek legalitas tersebut, diharapkan Koperasi Produsen Makarti Jaya dapat menjalankan seluruh program kerja secara transparan, meningkatkan kepercayaan anggota, serta menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di Desa Wonosari dan sekitarnya.

[Robets]

Berita Terkait

BNIdirect Melejit! Transaksi Tembus Rp6.039 Triliun, BNI Pacu Digitalisasi Bisnis Indonesia Naik Kelas
Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak
707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas
Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas
Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:54

BNIdirect Melejit! Transaksi Tembus Rp6.039 Triliun, BNI Pacu Digitalisasi Bisnis Indonesia Naik Kelas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:13

Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42

707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:30

Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:42

Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25

JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Berita Terbaru