Reporter : Sa’danu
UNGARAN, OPOSISINEWS.COM – Polres Semarang berhasil meringkus seorang remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 130 sentimeter di Jalan Lingkar Ambarawa. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial yang memperlihatkan tiga remaja berboncengan motor sambil membawa senjata tajam.
Pelaku yang diketahui berinisial YA (16), seorang pelajar, diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Beruntung, rencana duel satu lawan satu yang telah mereka sepakati melalui media sosial tersebut berhasil digagalkan oleh warga dan petugas kepolisian sebelum sempat terjadi.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa ini bermula dari ajakan duel satu lawan satu melalui media sosial,” ujar AKP Bodia, Kamis (27/8/2026).
Sebelum menuju lokasi pertemuan, YA terlebih dahulu mengambil celurit berkarat dengan gagang dibalut kain putih yang disimpan di sebuah kebun dekat jembatan Kampung Rawa.
YA bersama dua rekannya kemudian berboncengan menuju lokasi target.Namun, pergerakan mereka dicurigai oleh warga sekitar. Warga langsung melakukan pengejaran hingga motor yang dikendarai para pelaku terjatuh.Pada saat bersamaan, petugas patroli Back Bond yang menerima laporan melalui Call Center 110 segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Di lokasi kejadian, polisi menyita satu buah celurit, sebuah helm hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
AKP Bodia menegaskan bahwa Polres Semarang akan menangani kasus ini secara profesional. Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menyikapi kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh tantangan di media sosial yang dapat berujung pada tindak pidana.
“Kami juga meminta orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Jika melihat pergerakan massa yang mencurigakan, segera hubungi layanan darurat 110,” pungkas AKP Bodia.(*)







