Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL| OPOSISINEWS.COM  – Aktivitas penambangan Galian C berupa batu dan tanah urug yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Rusmadi di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan. Meski legalitas kegiatan tersebut dipertanyakan masyarakat, aktivitas alat berat diduga masih berlangsung.
Pantauan di lokasi pada Minggu (2/8/2026)

menunjukkan alat berat masih melakukan pengerukan material batu dan tanah urug. Sejumlah tumpukan material juga tampak telah disiapkan untuk diangkut menggunakan truk.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga mengenai status perizinan tambang.

Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh.

“Kalau musim kemarau debunya sangat mengganggu. Rumah cepat kotor, jalan berdebu. Saat musim hujan jalannya menjadi becek dan rusak. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lain menilai aktivitas tambang tersebut terkesan buka tutup, namun tetap berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Masyarakat meminta instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan, mulai dari izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, hingga kesesuaian operasional di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada instansi terkait.

“Kami akan menyurati Dinas ESDM Jawa Tengah agar segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tambang tersebut. Surat juga akan kami kirimkan kepada Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah agar dilakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum,” tegas Edy Bondan.

Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum, baik terkait perizinan, perlindungan lingkungan hidup, maupun keselamatan masyarakat sekitar.

“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing institusi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut warga sebagai pengelola tambang, Rusmadi, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi.

Redaksi Jejakkasusindonesianews.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola, Dinas ESDM Jawa Tengah, Polres Kendal, maupun instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan serta keterangan narasumber. Dugaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan masih menunggu hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Marto/Red)

Berita Terkait

707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas
Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim
Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas
Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar
Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:13

Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42

707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:30

Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:42

Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:27

Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25

JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:44

Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Berita Terbaru