KENDAL| OPOSISINEWS.COM – Aktivitas penambangan Galian C berupa batu dan tanah urug yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Rusmadi di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan. Meski legalitas kegiatan tersebut dipertanyakan masyarakat, aktivitas alat berat diduga masih berlangsung.
Pantauan di lokasi pada Minggu (2/8/2026)
menunjukkan alat berat masih melakukan pengerukan material batu dan tanah urug. Sejumlah tumpukan material juga tampak telah disiapkan untuk diangkut menggunakan truk.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga mengenai status perizinan tambang.
Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh.
“Kalau musim kemarau debunya sangat mengganggu. Rumah cepat kotor, jalan berdebu. Saat musim hujan jalannya menjadi becek dan rusak. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lain menilai aktivitas tambang tersebut terkesan buka tutup, namun tetap berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Masyarakat meminta instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan, mulai dari izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, hingga kesesuaian operasional di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada instansi terkait.
“Kami akan menyurati Dinas ESDM Jawa Tengah agar segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tambang tersebut. Surat juga akan kami kirimkan kepada Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah agar dilakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum,” tegas Edy Bondan.
Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum, baik terkait perizinan, perlindungan lingkungan hidup, maupun keselamatan masyarakat sekitar.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing institusi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut warga sebagai pengelola tambang, Rusmadi, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi.
Redaksi Jejakkasusindonesianews.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola, Dinas ESDM Jawa Tengah, Polres Kendal, maupun instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan serta keterangan narasumber. Dugaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan masih menunggu hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Marto/Red)







