Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.

Meski telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan tersebut disebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Sorotan terhadap lokasi tambang tersebut semakin menguat setelah sebelumnya terjadi insiden longsor yang merenggut korban jiwa.

Peristiwa itu memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aspek perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan.

Sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat berharap Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran administratif.

Penindakan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Selain persoalan legalitas, aktivitas galian C juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan ekosistem, meningkatnya potensi bencana, serta terganggunya kenyamanan warga akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut.

OPOSISINEWS.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rian/Red]

Berita Terkait

BNIdirect Melejit! Transaksi Tembus Rp6.039 Triliun, BNI Pacu Digitalisasi Bisnis Indonesia Naik Kelas
Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak
707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas
Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim
Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas
Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:54

BNIdirect Melejit! Transaksi Tembus Rp6.039 Triliun, BNI Pacu Digitalisasi Bisnis Indonesia Naik Kelas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:13

Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42

707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:30

Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:42

Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25

JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Berita Terbaru