Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.

Meski telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan tersebut disebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Sorotan terhadap lokasi tambang tersebut semakin menguat setelah sebelumnya terjadi insiden longsor yang merenggut korban jiwa.

Peristiwa itu memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aspek perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan.

Sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat berharap Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran administratif.

Penindakan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Selain persoalan legalitas, aktivitas galian C juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan ekosistem, meningkatnya potensi bencana, serta terganggunya kenyamanan warga akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut.

OPOSISINEWS.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rian/Red]

Berita Terkait

Ubah Mustahik Jadi Muzaki, Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Tahap I Rp5,25 Miliar
Tuding Ada Kriminalisasi Kasus SKCK, Pemohon Praperadilan Polres Semarang Siap Lapor ke DPR RI
Hasil Mediasi SD Isriati di Hotel Ungaran: Sepakat Perbaiki Sistem Pengawasan dan Saling Memaafkan
Sungai Berubah Hitam dan Bau, DLH Kabupaten Semarang Beri Waktu Satu Bulan Pemilik Usaha Usus Benahi IPAL
Kedepankan Kepentingan Anak, Kasus Dugaan Perundungan di SD Ungaran Diselesaikan Lewat Musyawarah
Sungai di Bringin Tercemar Limbah Usus Ayam, Warga Mengeluh Bau Menyengat dan Air Berwarna Hitam Kekuningan
Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Ungaran Ditangkap Polisi
Gugatan Cacat Hukum Polres Semarang Dicabut, Kuasa Hukum Yohanes Siapkan Berkas Baru

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:25

Ubah Mustahik Jadi Muzaki, Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Tahap I Rp5,25 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:19

Hasil Mediasi SD Isriati di Hotel Ungaran: Sepakat Perbaiki Sistem Pengawasan dan Saling Memaafkan

Rabu, 30 September 2026 - 14:15

Sungai Berubah Hitam dan Bau, DLH Kabupaten Semarang Beri Waktu Satu Bulan Pemilik Usaha Usus Benahi IPAL

Rabu, 30 September 2026 - 14:01

Kedepankan Kepentingan Anak, Kasus Dugaan Perundungan di SD Ungaran Diselesaikan Lewat Musyawarah

Jumat, 25 September 2026 - 14:36

Sungai di Bringin Tercemar Limbah Usus Ayam, Warga Mengeluh Bau Menyengat dan Air Berwarna Hitam Kekuningan

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Ungaran Ditangkap Polisi

Senin, 21 September 2026 - 05:33

Gugatan Cacat Hukum Polres Semarang Dicabut, Kuasa Hukum Yohanes Siapkan Berkas Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 06:22

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September

Berita Terbaru