Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.

Meski telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan tersebut disebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Sorotan terhadap lokasi tambang tersebut semakin menguat setelah sebelumnya terjadi insiden longsor yang merenggut korban jiwa.

Peristiwa itu memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aspek perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan.

Sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat berharap Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran administratif.

Penindakan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Selain persoalan legalitas, aktivitas galian C juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan ekosistem, meningkatnya potensi bencana, serta terganggunya kenyamanan warga akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut.

OPOSISINEWS.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rian/Red]

Berita Terkait

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar
Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi
JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Ketua DPD BPAN-LAI Jateng Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Dinilai Profesional dan Humanis
Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:44

Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Senin, 6 Juli 2026 - 16:29

Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:45

Ketua DPD BPAN-LAI Jateng Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Dinilai Profesional dan Humanis

Senin, 29 Juni 2026 - 09:24

Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru