SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.
Meski telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan tersebut disebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Sorotan terhadap lokasi tambang tersebut semakin menguat setelah sebelumnya terjadi insiden longsor yang merenggut korban jiwa.
Peristiwa itu memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aspek perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan.
Sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat berharap Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran administratif.
Penindakan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Selain persoalan legalitas, aktivitas galian C juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan ekosistem, meningkatnya potensi bencana, serta terganggunya kenyamanan warga akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut.
OPOSISINEWS.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rian/Red]







