Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029, Muchtar Hadi Wibowo

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029, Muchtar Hadi Wibowo

SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang menolak banding Pemerintah Kota Semarang dalam sengketa pemberhentian Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal memunculkan perbedaan pandangan mengenai status hukumnya.

Kuasa hukum direksi menilai putusan tersebut telah bersifat final dan wajib dilaksanakan, sementara Pemerintah Kota Semarang menyatakan masih akan menggunakan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029, Muchtar Hadi Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan banding yang menguatkan putusan PTUN Semarang.

“Alhamdulillah, kami telah menerima pemberitahuan resmi bahwa banding Pemerintah Kota Semarang ditolak oleh PTTUN Surabaya. Seluruh gugatan Direksi PDAM Kota Semarang dikabulkan. Kami berharap para direksi dapat segera dikembalikan ke posisi semula oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Wali Kota Semarang,” ujar Muchtar, Kamis (16/7).

Menurut Muchtar, perkara tersebut termasuk kategori sengketa tata usaha negara yang dibatasi untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Ia menilai putusan banding telah bersifat final sehingga dapat segera dilaksanakan.

Menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, yang menyebut putusan banding belum berkekuatan hukum tetap, Muchtar menyatakan memiliki pandangan hukum yang berbeda.

“Objek gugatan perkara ini termasuk perkara yang tidak memiliki pintu kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Karena itu, putusan banding bersifat final,” katanya.

Ia juga mengutip Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, Muchtar mengingatkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Muchtar juga mengungkapkan telah menerima tembusan surat Ketua PTUN Semarang Nomor 1237/KPTUN.W3.TUN2/HK.2.7/VII/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang untuk menindaklanjuti Penetapan Penundaan Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG. Hingga kini, menurutnya, belum terdapat tindak lanjut dari Pemerintah Kota Semarang.

Pemkot: Proses Hukum Masih Berjalan

Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang menegaskan akan tetap menggunakan hak hukumnya setelah PTTUN Surabaya menolak permohonan banding.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, mengatakan putusan tingkat banding belum dapat dimaknai sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga proses hukum masih berlanjut.

“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” kata Endang.

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang menghormati setiap putusan pengadilan, namun tetap memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkot Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Endang menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.

Ia juga memastikan pelayanan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Moedal tetap berjalan normal dan tidak terdampak sengketa yang masih berlangsung. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu proses hukum selesai.

Berawal dari Pemberhentian Direksi

Sengketa ini bermula dari keputusan Wali Kota Semarang yang memberhentikan tiga direktur definitif PDAM Tirta Moedal pada 9 Oktober 2025, meskipun masa jabatan mereka masih berlangsung hingga 2029.

Ketiga direksi kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Semarang dan memenangkan perkara melalui putusan tertanggal 21 April 2026.

Pemerintah Kota Semarang selanjutnya mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam Putusan Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY yang diputus pada 8 Juli 2026, majelis hakim menolak permohonan banding Pemerintah Kota Semarang sekaligus menguatkan putusan PTUN Semarang.

Meski demikian, kedua pihak masih berbeda pandangan mengenai status akhir putusan tersebut. Kuasa hukum direksi berpendapat putusan banding telah bersifat final dan dapat segera dilaksanakan, sedangkan Pemerintah Kota Semarang menyatakan masih akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Pakar Hukum: Putusan Inkracht Wajib Dihormati

Pakar Legislasi dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Saru Arifin, S.H., LL.M., Ph.D., mengatakan gugatan terhadap keputusan pejabat tata usaha negara merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk kontrol dalam negara hukum terhadap keputusan pejabat tata usaha negara yang kemudian dinilai oleh pengadilan.

“Jika pengadilan sudah menjatuhkan putusan yang bersifat inkracht, maka semua pihak wajib mentaatinya dengan penuh kesadaran dan komitmen terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Sebaliknya, pembangkangan terhadap putusan itu, terlebih oleh pejabat tata usaha negara, tidak saja dianggap sebagai tindakan maladministratif, tetapi juga mencederai nilai-nilai negara hukum,” ujar Saru.

Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan.

“Tidak boleh mengedepankan ego kekuasaan di atas supremasi hukum. Tegaknya negara hukum ditunjukkan oleh sikap kesatria dan lapang dada menghormati putusan pengadilan. Sebaliknya, pembangkangan akan melahirkan citra negatif bagi pejabat tata usaha negara dan menjadi preseden buruk bagi negara hukum,” katanya.

KP2KKN: Kasasi Berpotensi Ditolak

Sementara itu, Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Rony Maryanto, menilai rencana Pemerintah Kota Semarang mengajukan kasasi merupakan langkah yang tidak memiliki prospek hukum.

Menurut Rony, Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang tentang Mahkamah Agung telah mengatur pembatasan perkara yang dapat diajukan kasasi.

“Kalau pemerintah kota tetap mengajukan kasasi, menurut kami itu merupakan upaya yang sia-sia. Permohonan tersebut berpotensi langsung ditolak oleh Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c,” ujar Rony.

Ia menambahkan pemerintah seharusnya menghormati dan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah dijatuhkan, bukan terus menempuh langkah hukum yang dinilai tidak memiliki peluang.

Rony juga berpendapat apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengangkatan direksi PDAM yang menjadi objek sengketa berpotensi dinilai cacat hukum.

“Kalau melihat kondisi tersebut, berarti pengangkatan direksi PDAM itu berpotensi cacat hukum,” tegasnya.

KP2KKN berharap Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah yang sesuai ketentuan hukum dan menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Berita Terkait

JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar
Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi
JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Bedah Kasus Mbak Ita: Vonis Sudah Jatuh, Tapi Akar Korupsi Dinilai Masih Berkeliaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25

JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Senin, 6 Juli 2026 - 16:29

Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Senin, 29 Juni 2026 - 09:24

Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:17

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Senin, 22 Juni 2026 - 07:51

Bedah Kasus Mbak Ita: Vonis Sudah Jatuh, Tapi Akar Korupsi Dinilai Masih Berkeliaran

Berita Terbaru