KABUPATEN SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok yang sempat meredup dikabarkan kembali bergeliat di wilayah Gembol, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku masih mendapati adanya aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian dadu kopyok yang berlangsung secara terbuka pada waktu-waktu tertentu. Keberadaan aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan serta berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Kalau memang sedang dilakukan pemberantasan perjudian, seharusnya aktivitas seperti ini sudah tidak ada lagi. Faktanya masih terdengar dan diduga masih berjalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Mereka juga meminta pengawasan lebih intensif agar wilayah Gembol tidak kembali dikenal sebagai lokasi yang rawan praktik perjudian.
Selain meresahkan masyarakat, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu persoalan sosial lainnya, mulai dari konflik antarwarga hingga masalah ekonomi keluarga akibat ketergantungan berjudi.
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, warga meminta aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pihak terkait untuk turun langsung melakukan verifikasi di lapangan. Jika terbukti terdapat praktik perjudian, masyarakat berharap langkah tegas dapat segera diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait informasi dugaan aktivitas judi dadu kopyok tersebut. OPOSISINEWS.COM akan terus menelusuri perkembangan informasi ini guna memperoleh data dan keterangan yang berimbang dari seluruh pihak terkait.(Zaen/Red)







