JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter|Kang Adi JK
SEMARANG | OPOSISNEWS.COM – Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).

Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LPKAN RI Dwi Sofianto bersama Ketua Umum LSM GMPM YB Haryo Priyambodo, SH, perwakilan Media Jurnalpolisi, Bendos, serta didukung puluhan media online di Kabupaten dan Kota Semarang yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS).

Selain ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Dalam laporannya, JAMAS menduga terdapat indikasi mark-up anggaran, pengaturan pemenang proyek, hingga penyalahgunaan wewenang pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing di lingkungan DPU Kabupaten Semarang.

Sebagai dasar pengaduan, JAMAS melampirkan sejumlah dokumen, termasuk kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Tahun 2024 yang memuat temuan terkait kepatuhan pelaksanaan proyek jalan melalui mekanisme e-purchasing.

Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan adanya selisih antara harga kontrak e-purchasing dengan harga yang dinilai wajar mencapai sekitar Rp3.054.140.503. Selain itu, hasil uji petik BPK juga mencatat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp131.437.430 serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.494.357.
LHP BPK yang dilampirkan juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.261.072.290. Dari jumlah tersebut, penyedia jasa disebut telah menyetorkan Rp2.770.643.898 ke kas daerah, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp490.428.392 yang belum ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

JAMAS menilai mekanisme pengadaan melalui e-purchasing yang terintegrasi dengan portal Inaproc/LPSE perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurut pelapor, apabila proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, maupun pelaksanaan kontrak tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan untuk praktik gratifikasi, kolusi, maupun tindak pidana korupsi. Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Melalui laporannya, JAMAS meminta Kejati Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan, termasuk dugaan pengaturan pemenang, kewajaran harga kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

JAMAS juga meminta dilakukan audit terhadap paket-paket pekerjaan konstruksi lain yang belum menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, mereka berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. OPOSISNEWS.COM akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Berita Terkait

Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi
Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK
Hampir 3.000 Atlet Bertarung di Gubernur Jateng Cup 2026, Ajang Mencetak Bintang Taekwondo Masa Depan
Semarang Siap Sambut MTQ Nasional XXXI, Harmoni Al-Qur’an Jadi Semangat Utama
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat
Bedah Kasus Mbak Ita: Vonis Sudah Jatuh, Tapi Akar Korupsi Dinilai Masih Berkeliaran

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:29

Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Senin, 29 Juni 2026 - 09:24

Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:17

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:02

Hampir 3.000 Atlet Bertarung di Gubernur Jateng Cup 2026, Ajang Mencetak Bintang Taekwondo Masa Depan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:49

Semarang Siap Sambut MTQ Nasional XXXI, Harmoni Al-Qur’an Jadi Semangat Utama

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:01

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru