Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN | OPOSISINEWS.COM  – Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug dan batu padas di lereng Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Meski diduga belum memiliki legalitas, aktivitas alat berat disebut masih leluasa melakukan pengerukan material.(29/6/26)

Berdasarkan pantauan di lapangan serta dokumentasi video yang diterima redaksi, alat berat tampak melakukan penggalian di kawasan perbukitan Kalisari, Desa Temurejo. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha pertambangan serta pengawasan dari instansi berwenang.

Selain dugaan tidak mengantongi perizinan, keberadaan tambang tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Pengerukan lereng berpotensi memicu longsor, erosi, kerusakan bentang alam, sedimentasi, serta mengganggu keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.

Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap status perizinan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dapat dipastikan secara terbuka.

Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, OposisiNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan serta dokumen lingkungan kegiatan penambangan tersebut.

Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

(Zaen/Red)

Berita Terkait

Hasil Mediasi SD Isriati di Hotel Ungaran: Sepakat Perbaiki Sistem Pengawasan dan Saling Memaafkan
Sungai Berubah Hitam dan Bau, DLH Kabupaten Semarang Beri Waktu Satu Bulan Pemilik Usaha Usus Benahi IPAL
Kedepankan Kepentingan Anak, Kasus Dugaan Perundungan di SD Ungaran Diselesaikan Lewat Musyawarah
Sungai di Bringin Tercemar Limbah Usus Ayam, Warga Mengeluh Bau Menyengat dan Air Berwarna Hitam Kekuningan
Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Ungaran Ditangkap Polisi
Gugatan Cacat Hukum Polres Semarang Dicabut, Kuasa Hukum Yohanes Siapkan Berkas Baru
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September
Kabupaten Semarang Punya Wajah Baru! Proyek Pembangunan RTH dan Gedung Serba Guna Bawen Resmi Dimulai, Target Rampung 2027

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:19

Hasil Mediasi SD Isriati di Hotel Ungaran: Sepakat Perbaiki Sistem Pengawasan dan Saling Memaafkan

Rabu, 30 September 2026 - 14:15

Sungai Berubah Hitam dan Bau, DLH Kabupaten Semarang Beri Waktu Satu Bulan Pemilik Usaha Usus Benahi IPAL

Rabu, 30 September 2026 - 14:01

Kedepankan Kepentingan Anak, Kasus Dugaan Perundungan di SD Ungaran Diselesaikan Lewat Musyawarah

Jumat, 25 September 2026 - 14:36

Sungai di Bringin Tercemar Limbah Usus Ayam, Warga Mengeluh Bau Menyengat dan Air Berwarna Hitam Kekuningan

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Ungaran Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 06:22

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September

Jumat, 18 September 2026 - 14:41

Kabupaten Semarang Punya Wajah Baru! Proyek Pembangunan RTH dan Gedung Serba Guna Bawen Resmi Dimulai, Target Rampung 2027

Kamis, 17 September 2026 - 06:09

Jaga Perdamaian Dunia, Prajurit Yonzipur 4/TK Diponegoro Pimpin Medal Parade Kontingen Garuda di Bangui

Berita Terbaru