Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN | OPOSISINEWS.COM  – Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug dan batu padas di lereng Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Meski diduga belum memiliki legalitas, aktivitas alat berat disebut masih leluasa melakukan pengerukan material.(29/6/26)

Berdasarkan pantauan di lapangan serta dokumentasi video yang diterima redaksi, alat berat tampak melakukan penggalian di kawasan perbukitan Kalisari, Desa Temurejo. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha pertambangan serta pengawasan dari instansi berwenang.

Selain dugaan tidak mengantongi perizinan, keberadaan tambang tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Pengerukan lereng berpotensi memicu longsor, erosi, kerusakan bentang alam, sedimentasi, serta mengganggu keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.

Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap status perizinan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dapat dipastikan secara terbuka.

Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, OposisiNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan serta dokumen lingkungan kegiatan penambangan tersebut.

Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

(Zaen/Red)

Berita Terkait

Warisan Islam Perlak Dijaga” Ahlulbait dan Warga Bergerak Pulihkan Makam Leluhur Kesultanan
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat
Bedah Kasus Mbak Ita: Vonis Sudah Jatuh, Tapi Akar Korupsi Dinilai Masih Berkeliaran
Putusan Sudah Inkrah, Tambak Belum Kembali: Pemenang Sengketa di Kendal Justru Duduk di Kursi Tersangka!
Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 44.534.12 Mengemuka, Warga Desak APH dan Pertamina Turun Tangan
Berkas Mengendap Berbulan-bulan, Hak Administrasi Warga Temboro Terabaikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:24

Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Senin, 29 Juni 2026 - 05:45

Warisan Islam Perlak Dijaga” Ahlulbait dan Warga Bergerak Pulihkan Makam Leluhur Kesultanan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:17

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:01

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 07:51

Bedah Kasus Mbak Ita: Vonis Sudah Jatuh, Tapi Akar Korupsi Dinilai Masih Berkeliaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:58

Putusan Sudah Inkrah, Tambak Belum Kembali: Pemenang Sengketa di Kendal Justru Duduk di Kursi Tersangka!

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12

Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 44.534.12 Mengemuka, Warga Desak APH dan Pertamina Turun Tangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:24

Berkas Mengendap Berbulan-bulan, Hak Administrasi Warga Temboro Terabaikan

Berita Terbaru