Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN | OPOSISINEWS.COM  – Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug dan batu padas di lereng Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Meski diduga belum memiliki legalitas, aktivitas alat berat disebut masih leluasa melakukan pengerukan material.(29/6/26)

Berdasarkan pantauan di lapangan serta dokumentasi video yang diterima redaksi, alat berat tampak melakukan penggalian di kawasan perbukitan Kalisari, Desa Temurejo. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha pertambangan serta pengawasan dari instansi berwenang.

Selain dugaan tidak mengantongi perizinan, keberadaan tambang tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Pengerukan lereng berpotensi memicu longsor, erosi, kerusakan bentang alam, sedimentasi, serta mengganggu keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.

Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap status perizinan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dapat dipastikan secara terbuka.

Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, OposisiNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan serta dokumen lingkungan kegiatan penambangan tersebut.

Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

(Zaen/Red)

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar
Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi
JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Ketua DPD BPAN-LAI Jateng Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Dinilai Profesional dan Humanis

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:44

Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Senin, 6 Juli 2026 - 16:29

Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:45

Ketua DPD BPAN-LAI Jateng Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Dinilai Profesional dan Humanis

Senin, 29 Juni 2026 - 09:24

Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru