Dok : Ilustrasi
KAB SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Kepala Seksi Sengketa Pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang berinisial E dilaporkan ke sejumlah lembaga negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Laporan tersebut diajukan oleh Adv. Dr. Roni Rinto N. MDR., S.H., M.H. selaku pelapor melalui surat tertanggal 26 Juni 2026. Surat bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 itu ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.
Menurut pelapor, objek tanah yang menjadi pokok persoalan memiliki nilai sekitar Rp240 miliar. Roni menyebut status hukum tanah tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang, menurutnya, menyatakan objek tanah tersebut merupakan milik ahli waris H. Achmad Duri dan bukan termasuk harta pailit.
Dalam laporannya, Roni menduga pejabat yang dilaporkan telah menghambat proses administrasi pengurusan SHGB. Ia juga menduga terdapat campur tangan pihak lain yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.
“Kami menduga terdapat tindakan yang menghambat proses administrasi serta adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum dalam perkara ini. Dugaan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Roni dalam keterangan tertulisnya.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga menilai pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan, termasuk memberikan sanksi administratif apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Roni juga menyampaikan bahwa laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang maupun pejabat yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
.[Tiem&Red]







