Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Ilustrasi

KAB SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Kepala Seksi Sengketa Pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang berinisial E dilaporkan ke sejumlah lembaga negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Laporan tersebut diajukan oleh Adv. Dr. Roni Rinto N. MDR., S.H., M.H. selaku pelapor melalui surat tertanggal 26 Juni 2026. Surat bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 itu ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.

Menurut pelapor, objek tanah yang menjadi pokok persoalan memiliki nilai sekitar Rp240 miliar. Roni menyebut status hukum tanah tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang, menurutnya, menyatakan objek tanah tersebut merupakan milik ahli waris H. Achmad Duri dan bukan termasuk harta pailit.

Dalam laporannya, Roni menduga pejabat yang dilaporkan telah menghambat proses administrasi pengurusan SHGB. Ia juga menduga terdapat campur tangan pihak lain yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

“Kami menduga terdapat tindakan yang menghambat proses administrasi serta adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum dalam perkara ini. Dugaan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Roni dalam keterangan tertulisnya.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga menilai pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan, termasuk memberikan sanksi administratif apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Roni juga menyampaikan bahwa laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang maupun pejabat yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

.[Tiem&Red]

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar
Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi
JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Ketua DPD BPAN-LAI Jateng Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Dinilai Profesional dan Humanis

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:44

Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Senin, 6 Juli 2026 - 16:29

Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:45

Ketua DPD BPAN-LAI Jateng Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Dinilai Profesional dan Humanis

Senin, 29 Juni 2026 - 09:24

Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru