Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Ilustrasi

KAB SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Kepala Seksi Sengketa Pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang berinisial E dilaporkan ke sejumlah lembaga negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Laporan tersebut diajukan oleh Adv. Dr. Roni Rinto N. MDR., S.H., M.H. selaku pelapor melalui surat tertanggal 26 Juni 2026. Surat bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 itu ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.

Menurut pelapor, objek tanah yang menjadi pokok persoalan memiliki nilai sekitar Rp240 miliar. Roni menyebut status hukum tanah tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang, menurutnya, menyatakan objek tanah tersebut merupakan milik ahli waris H. Achmad Duri dan bukan termasuk harta pailit.

Dalam laporannya, Roni menduga pejabat yang dilaporkan telah menghambat proses administrasi pengurusan SHGB. Ia juga menduga terdapat campur tangan pihak lain yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

“Kami menduga terdapat tindakan yang menghambat proses administrasi serta adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum dalam perkara ini. Dugaan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Roni dalam keterangan tertulisnya.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga menilai pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan, termasuk memberikan sanksi administratif apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Roni juga menyampaikan bahwa laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang maupun pejabat yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

.[Tiem&Red]

Berita Terkait

Ubah Mustahik Jadi Muzaki, Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Tahap I Rp5,25 Miliar
Tuding Ada Kriminalisasi Kasus SKCK, Pemohon Praperadilan Polres Semarang Siap Lapor ke DPR RI
Hasil Mediasi SD Isriati di Hotel Ungaran: Sepakat Perbaiki Sistem Pengawasan dan Saling Memaafkan
Sungai Berubah Hitam dan Bau, DLH Kabupaten Semarang Beri Waktu Satu Bulan Pemilik Usaha Usus Benahi IPAL
Kedepankan Kepentingan Anak, Kasus Dugaan Perundungan di SD Ungaran Diselesaikan Lewat Musyawarah
Sungai di Bringin Tercemar Limbah Usus Ayam, Warga Mengeluh Bau Menyengat dan Air Berwarna Hitam Kekuningan
Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Ungaran Ditangkap Polisi
Gugatan Cacat Hukum Polres Semarang Dicabut, Kuasa Hukum Yohanes Siapkan Berkas Baru

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:25

Ubah Mustahik Jadi Muzaki, Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Tahap I Rp5,25 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:19

Hasil Mediasi SD Isriati di Hotel Ungaran: Sepakat Perbaiki Sistem Pengawasan dan Saling Memaafkan

Rabu, 30 September 2026 - 14:15

Sungai Berubah Hitam dan Bau, DLH Kabupaten Semarang Beri Waktu Satu Bulan Pemilik Usaha Usus Benahi IPAL

Rabu, 30 September 2026 - 14:01

Kedepankan Kepentingan Anak, Kasus Dugaan Perundungan di SD Ungaran Diselesaikan Lewat Musyawarah

Jumat, 25 September 2026 - 14:36

Sungai di Bringin Tercemar Limbah Usus Ayam, Warga Mengeluh Bau Menyengat dan Air Berwarna Hitam Kekuningan

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Ungaran Ditangkap Polisi

Senin, 21 September 2026 - 05:33

Gugatan Cacat Hukum Polres Semarang Dicabut, Kuasa Hukum Yohanes Siapkan Berkas Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 06:22

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September

Berita Terbaru