Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 44.534.12 Mengemuka, Warga Desak APH dan Pertamina Turun Tangan

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 44.534.12 yang berada di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pelangsiran yang disebut berlangsung secara berulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun OPOSISINEWS.COM dari sejumlah sumber di lapangan, beberapa kendaraan diduga melakukan pengisian solar subsidi dengan frekuensi yang tidak wajar. Kendaraan-kendaraan tersebut disebut keluar masuk area SPBU berkali-kali dalam kurun waktu tertentu.
Seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas tersebut. Nama “Galang” muncul dalam keterangan sumber tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen, bukti resmi, maupun keterangan dari pihak berwenang yang dapat menguatkan klaim tersebut secara hukum.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan bak terbuka yang tengah melakukan pengisian BBM di area SPBU. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas pengisian berlangsung pada siang hari di SPBU bernomor 44.534.12 yang berada di jalur utama Susukan.

Munculnya dugaan praktik pelangsiran ini memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, solar subsidi merupakan komoditas yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang berhak menerima subsidi.
Sejumlah warga berharap Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum (APH), serta instansi pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran tentu harus dibuktikan. Tapi kalau ada penyimpangan, harus ditindak tegas karena menyangkut hak masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 44.534.12 Susukan, pihak yang disebut dalam informasi lapangan, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.

OPOSISINEWS.COM menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Roy)

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Jepara Perkuat Syiar Keagamaan, Majelis Selawat Bersama Habib Syech Diusulkan Jadi Agenda Berkala
Raih Penghargaan SBBI 2026, Ahmad Luthfi Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Kemajuan Jawa Tengah
Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar
Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Dugaan Tambang Galian C Belum Berizin di Pagerejo Kertek Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:18

Jepara Perkuat Syiar Keagamaan, Majelis Selawat Bersama Habib Syech Diusulkan Jadi Agenda Berkala

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:16

Raih Penghargaan SBBI 2026, Ahmad Luthfi Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Kemajuan Jawa Tengah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:44

Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:10

Dugaan Tambang Galian C Belum Berizin di Pagerejo Kertek Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Berita Terbaru