KENDAL | OPOSISINEWS.COM – Polemik kepastian hukum kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Asharuddin (62), petani tambak sekaligus mantan Ketua DPC Gerindra Kendal, mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat, padahal ia telah berulang kali memenangkan sengketa kepemilikan tambak melalui jalur peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Asharuddin, perkara yang menjeratnya bermula dari konflik kepemilikan lahan tambak yang telah diputus oleh pengadilan. Ia menyebut telah memenangkan perkara tersebut dalam lima putusan pengadilan, termasuk hingga tingkat peninjauan kembali. Namun, hingga kini putusan yang telah inkrah tersebut belum juga dieksekusi.
Ironisnya, di tengah belum terlaksananya eksekusi putusan pengadilan, Asharuddin justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat terkait objek sengketa yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan.
Kuasa hukum Asharuddin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya patut dipertanyakan karena substansi sengketa telah diuji dan diputus oleh lembaga peradilan. Mereka berpendapat langkah pidana yang ditempuh berpotensi mengaburkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini juga memunculkan desakan agar Ombudsman Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut. Sejumlah pihak menilai perlu ada evaluasi terhadap proses administrasi dan koordinasi antarinstansi agar putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan secara efektif.
Bagi Asharuddin, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ia berharap putusan yang telah dimenangkannya dapat segera dieksekusi serta proses hukum yang menjerat dirinya dapat ditinjau secara objektif dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan paradoks yang kerap dikeluhkan masyarakat: ketika putusan pengadilan telah memenangkan satu pihak, pelaksanaannya justru berlarut-larut, sementara proses hukum baru muncul terhadap pihak yang telah dinyatakan menang. Situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus rasa keadilan di tengah masyarakat.
[Kang Adi ]







