Putusan Sudah Inkrah, Tambak Belum Kembali: Pemenang Sengketa di Kendal Justru Duduk di Kursi Tersangka!

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL | OPOSISINEWS.COM  – Polemik kepastian hukum kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Asharuddin (62), petani tambak sekaligus mantan Ketua DPC Gerindra Kendal, mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat, padahal ia telah berulang kali memenangkan sengketa kepemilikan tambak melalui jalur peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Asharuddin, perkara yang menjeratnya bermula dari konflik kepemilikan lahan tambak yang telah diputus oleh pengadilan. Ia menyebut telah memenangkan perkara tersebut dalam lima putusan pengadilan, termasuk hingga tingkat peninjauan kembali. Namun, hingga kini putusan yang telah inkrah tersebut belum juga dieksekusi.
Ironisnya, di tengah belum terlaksananya eksekusi putusan pengadilan, Asharuddin justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat terkait objek sengketa yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan.

Kuasa hukum Asharuddin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya patut dipertanyakan karena substansi sengketa telah diuji dan diputus oleh lembaga peradilan. Mereka berpendapat langkah pidana yang ditempuh berpotensi mengaburkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini juga memunculkan desakan agar Ombudsman Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut. Sejumlah pihak menilai perlu ada evaluasi terhadap proses administrasi dan koordinasi antarinstansi agar putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan secara efektif.

Bagi Asharuddin, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ia berharap putusan yang telah dimenangkannya dapat segera dieksekusi serta proses hukum yang menjerat dirinya dapat ditinjau secara objektif dan transparan.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan paradoks yang kerap dikeluhkan masyarakat: ketika putusan pengadilan telah memenangkan satu pihak, pelaksanaannya justru berlarut-larut, sementara proses hukum baru muncul terhadap pihak yang telah dinyatakan menang. Situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus rasa keadilan di tengah masyarakat.

[Kang Adi ]

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar
Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi
JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:44

Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 16:29

Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Senin, 29 Juni 2026 - 09:24

Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:17

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Berita Terbaru