Rumah Dihuni 32 Tahun Terancam Hilang, Warga Bawen Kaget Jaminan Utang Berubah Jadi Hak Milik

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Sengketa tanah yang menyita perhatian publik mencuat di Dusun Semurup, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sri Slamet, warga yang telah menempati dan merawat rumah beserta tanah seluas 405 meter persegi sejak tahun 1994, kini menghadapi gugatan pengosongan lahan dari Subari yang mengklaim sebagai pemilik sah aset tersebut.

Perkara perdata bernomor 16/Pdt.G/2026/PN Unr itu memasuki tahapan penting pada Jumat (22/5/2026), saat majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa.

Pemeriksaan dipimpin Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H., guna mencocokkan kondisi fisik tanah dengan dokumen yang menjadi dasar gugatan.

“Agenda hari ini murni pemeriksaan lokasi untuk mencocokkan batas dan keadaan objek sengketa dengan dokumen perkara. Ini merupakan bagian dari prosedur sebelum majelis mengambil keputusan,” ujar Dr. Ariansyah di lokasi.

Permasalahan bermula pada tahun 1997 ketika Sarni, istri Sri Slamet, memiliki hubungan utang piutang dengan Mawarni, istri Subari yang kini telah meninggal dunia. Nilai utang yang awalnya disebut hanya ratusan ribu rupiah itu dikabarkan berkembang hingga mencapai sekitar Rp28 juta pada tahun 2007.

Sebagai jaminan utang, keluarga Sri Slamet menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut kepada pihak pemberi pinjaman. Namun pihak tergugat menegaskan bahwa penyerahan sertifikat hanya sebatas jaminan, bukan bentuk jual beli maupun pelepasan hak kepemilikan.

“Tidak pernah ada transaksi jual beli ataupun kesepakatan pengalihan hak atas tanah tersebut,” ungkap pihak keluarga.

Persoalan mencuat setelah keluarga Sri Slamet mengetahui sertifikat tanah itu diduga telah beralih nama secara administrasi tanpa sepengetahuan mereka. Perubahan status tersebut kini menjadi dasar hukum gugatan pengosongan yang diajukan pihak penggugat.
Kuasa pendamping hukum keluarga Sri Slamet, Daniel, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan hak atas sertifikat tersebut.

“Klien kami tidak pernah menjual ataupun melepaskan hak atas tanah itu. Mereka masih tinggal dan menguasai objek tersebut selama puluhan tahun. Ada hal yang menurut kami perlu diuji secara hukum terkait proses peralihan sertifikat ini,” tegas Daniel.

Sementara itu, Subari selaku penggugat hadir di lokasi bersama kuasa hukumnya, namun memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait dasar kepemilikan yang diklaimnya.

Usai pemeriksaan setempat, kedua belah pihak disebut sepakat tidak lagi mengajukan alat bukti tambahan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan melalui sistem e-court dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait proses administrasi pertanahan.

Publik mempertanyakan bagaimana dokumen yang awalnya disebut sebagai jaminan utang dapat berubah menjadi dasar kepemilikan sah, sementara pihak yang menempati tanah mengaku tidak pernah menjual maupun menyerahkan hak atas aset tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat maupun instansi terkait mengenai proses administrasi peralihan sertifikat tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.(Tri/Red)

Berita Terkait

Jepara Perkuat Syiar Keagamaan, Majelis Selawat Bersama Habib Syech Diusulkan Jadi Agenda Berkala
Raih Penghargaan SBBI 2026, Ahmad Luthfi Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Kemajuan Jawa Tengah
Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Dugaan Tambang Galian C Belum Berizin di Pagerejo Kertek Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Hampir 3.000 Atlet Bertarung di Gubernur Jateng Cup 2026, Ajang Mencetak Bintang Taekwondo Masa Depan
Semarang Siap Sambut MTQ Nasional XXXI, Harmoni Al-Qur’an Jadi Semangat Utama

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:18

Jepara Perkuat Syiar Keagamaan, Majelis Selawat Bersama Habib Syech Diusulkan Jadi Agenda Berkala

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:16

Raih Penghargaan SBBI 2026, Ahmad Luthfi Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Kemajuan Jawa Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:10

Dugaan Tambang Galian C Belum Berizin di Pagerejo Kertek Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:02

Hampir 3.000 Atlet Bertarung di Gubernur Jateng Cup 2026, Ajang Mencetak Bintang Taekwondo Masa Depan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:49

Semarang Siap Sambut MTQ Nasional XXXI, Harmoni Al-Qur’an Jadi Semangat Utama

Berita Terbaru