Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OposisiNews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka, cepat, dan akuntabel.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang saat ini masuk agenda DPRD Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pelayanan publik dan keterbukaan informasi harus menjadi perhatian utama seluruh jajaran pemerintahan.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat, tetapi juga informasi yang jelas mengenai kinerja pemerintah.

Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Gedung Berlian Semarang, Kamis (30/4/2026).

“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” ujar Ahmad Luthfi.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) aktif membuka ruang informasi kepada masyarakat.

Setiap unit pelayanan harus menyampaikan capaian kerja secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima.

Selain itu, Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya kecepatan dalam merespons keluhan masyarakat.

Ia meminta setiap laporan atau komplain ditangani maksimal dalam waktu 1×24 jam dengan solusi yang jelas.

“Jangan hanya menjawab keluhan masyarakat, tetapi harus ada tindak lanjut nyata. Respons cepat menjadi bagian penting dari pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, tanggung jawab pelayanan publik bukan hanya berada di tangan pimpinan, tetapi menjadi kewajiban seluruh unit pelayanan hingga level paling bawah.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Bintang Romadon, menjelaskan pembentukan Raperda ini muncul karena regulasi yang ada saat ini perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi kemajuan teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat.

Ia menilai pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.

Karena itu, pemerintah harus menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Bintang, Jawa Tengah sebagai provinsi besar dengan jumlah penduduk tinggi dan kondisi wilayah yang beragam membutuhkan aturan yang lebih kuat agar pelayanan publik berjalan merata di seluruh daerah.

“Perlu ada landasan hukum yang lebih kuat agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Raperda ini nantinya menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, BUMD, serta unit pelayanan lainnya agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

DPRD juga merancang sejumlah tujuan strategis dalam pembentukan perda tersebut.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas pemerataan layanan, memperkuat pengawasan, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta melayani.

Raperda ini juga mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi layanan publik dan integrasi sistem pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses kebutuhan administrasi maupun layanan pemerintahan lainnya.

Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan serta memperkuat mekanisme pengaduan agar setiap keluhan dapat ditangani secara efektif.

Dalam proses pembahasannya, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk ikut memberikan masukan.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, DPRD optimistis Raperda Pelayanan Publik dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Tengah. (liem)

Berita Terkait

Jepara Perkuat Syiar Keagamaan, Majelis Selawat Bersama Habib Syech Diusulkan Jadi Agenda Berkala
Raih Penghargaan SBBI 2026, Ahmad Luthfi Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Kemajuan Jawa Tengah
Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Dugaan Tambang Galian C Belum Berizin di Pagerejo Kertek Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Hampir 3.000 Atlet Bertarung di Gubernur Jateng Cup 2026, Ajang Mencetak Bintang Taekwondo Masa Depan
Semarang Siap Sambut MTQ Nasional XXXI, Harmoni Al-Qur’an Jadi Semangat Utama

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:18

Jepara Perkuat Syiar Keagamaan, Majelis Selawat Bersama Habib Syech Diusulkan Jadi Agenda Berkala

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:16

Raih Penghargaan SBBI 2026, Ahmad Luthfi Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Kemajuan Jawa Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:10

Dugaan Tambang Galian C Belum Berizin di Pagerejo Kertek Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:02

Hampir 3.000 Atlet Bertarung di Gubernur Jateng Cup 2026, Ajang Mencetak Bintang Taekwondo Masa Depan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:49

Semarang Siap Sambut MTQ Nasional XXXI, Harmoni Al-Qur’an Jadi Semangat Utama

Berita Terbaru