KABUPATEN SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Sengketa tanah yang menyita perhatian publik mencuat di Dusun Semurup, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sri Slamet, warga yang telah menempati dan merawat rumah beserta tanah seluas 405 meter persegi sejak tahun 1994, kini menghadapi gugatan pengosongan lahan dari Subari yang mengklaim sebagai pemilik sah aset tersebut.
Perkara perdata bernomor 16/Pdt.G/2026/PN Unr itu memasuki tahapan penting pada Jumat (22/5/2026), saat majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa.
Pemeriksaan dipimpin Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H., guna mencocokkan kondisi fisik tanah dengan dokumen yang menjadi dasar gugatan.
“Agenda hari ini murni pemeriksaan lokasi untuk mencocokkan batas dan keadaan objek sengketa dengan dokumen perkara. Ini merupakan bagian dari prosedur sebelum majelis mengambil keputusan,” ujar Dr. Ariansyah di lokasi.
Permasalahan bermula pada tahun 1997 ketika Sarni, istri Sri Slamet, memiliki hubungan utang piutang dengan Mawarni, istri Subari yang kini telah meninggal dunia. Nilai utang yang awalnya disebut hanya ratusan ribu rupiah itu dikabarkan berkembang hingga mencapai sekitar Rp28 juta pada tahun 2007.
Sebagai jaminan utang, keluarga Sri Slamet menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut kepada pihak pemberi pinjaman. Namun pihak tergugat menegaskan bahwa penyerahan sertifikat hanya sebatas jaminan, bukan bentuk jual beli maupun pelepasan hak kepemilikan.
“Tidak pernah ada transaksi jual beli ataupun kesepakatan pengalihan hak atas tanah tersebut,” ungkap pihak keluarga.
Persoalan mencuat setelah keluarga Sri Slamet mengetahui sertifikat tanah itu diduga telah beralih nama secara administrasi tanpa sepengetahuan mereka. Perubahan status tersebut kini menjadi dasar hukum gugatan pengosongan yang diajukan pihak penggugat.
Kuasa pendamping hukum keluarga Sri Slamet, Daniel, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan hak atas sertifikat tersebut.
“Klien kami tidak pernah menjual ataupun melepaskan hak atas tanah itu. Mereka masih tinggal dan menguasai objek tersebut selama puluhan tahun. Ada hal yang menurut kami perlu diuji secara hukum terkait proses peralihan sertifikat ini,” tegas Daniel.
Sementara itu, Subari selaku penggugat hadir di lokasi bersama kuasa hukumnya, namun memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait dasar kepemilikan yang diklaimnya.
Usai pemeriksaan setempat, kedua belah pihak disebut sepakat tidak lagi mengajukan alat bukti tambahan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan melalui sistem e-court dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait proses administrasi pertanahan.
Publik mempertanyakan bagaimana dokumen yang awalnya disebut sebagai jaminan utang dapat berubah menjadi dasar kepemilikan sah, sementara pihak yang menempati tanah mengaku tidak pernah menjual maupun menyerahkan hak atas aset tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat maupun instansi terkait mengenai proses administrasi peralihan sertifikat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.(Tri/Red)







