SEMARANG | Oposisinews.com – Kisruh pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, kian memanas. Perkara ini menyeret keterlibatan bank milik negara dalam pusaran persoalan hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 659/Pdt.G/2025/PN Smg.
Kantor hukum Arief & Partners menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama terkait kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan berangkat dari aturan hukum yang jelas dan mengikat.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menegaskan dalam Pasal 2 bahwa perbankan wajib menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan Pasal 29 ayat (2) mengharuskan bank menjaga kesehatan serta menjalankan kegiatan usaha secara prudent. Artinya, penyaluran KPR tidak boleh mengabaikan verifikasi jaminan,” ujar Shindu, Rabu (30/4/2026).
Ia menyebut persoalan menjadi semakin krusial saat dikaitkan dengan mekanisme pengikatan jaminan berbasis tanah dan bangunan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa SKMHT harus segera ditindaklanjuti menjadi APHT dalam batas waktu tertentu. Bahkan ayat (6) menyatakan jika tidak dipenuhi, maka batal demi hukum. Ini menyangkut kekuatan hukum jaminan, bukan sekadar administrasi,” jelasnya.
Tim kuasa hukum menduga kewajiban tersebut tidak dijalankan tepat waktu, sementara objek yang dibiayai justru telah dibebani hak tanggungan pihak lain.
“Kondisi ini berpotensi memicu konflik hukum dan merugikan konsumen yang sudah membayar cicilan. Di sinilah prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi pagar utama,” lanjut Shindu.
Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menambahkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi lebih luas ketika pembiayaan melibatkan bank BUMN.
“Jika merujuk Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) menyebut setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Pasal 3 juga mengatur penyalahgunaan kewenangan. Ini relevan untuk dikaji apabila dalam proses pembiayaan ditemukan unsur tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Kami tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Namun karena melibatkan entitas BUMN, potensi kerugian negara perlu diuji secara hukum oleh aparat berwenang,” katanya.
Dalam perkara ini, kerugian materiil yang diklaim penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas objek properti yang dibiayai.
Tim kuasa hukum menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan dan pembiayaan properti untuk memperketat kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik bagi perbankan, regulator, maupun pengembang, agar perlindungan konsumen tidak diabaikan,” tegas Luqman.
Arief & Partners juga mendorong Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta pihak terkait untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap legalitas pembiayaan, pengikatan jaminan, dan potensi risiko hukum dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perbankan dan pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.(Sam)







