OposisiNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial P.A. (31), warga Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan berlangsung di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Kasus tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan maraknya peredaran psikotropika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Berbekal laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan pendalaman. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami melakukan penindakan dan berhasil mengamankan P.A. di rumahnya,” ujar AKP Dody.
Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika, di antaranya 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona.
Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip, satu unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat terlarang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu untuk digunakan sendiri sekaligus dijual kembali kepada sejumlah rekannya guna memperoleh keuntungan.
Polisi menilai tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
AKP Dody menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Kendal.
“Penyalahgunaan psikotropika sangat berisiko dan dapat merusak masa depan generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polres Kendal juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun peredaran obat terlarang, agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. (liem)







