Polres Kendal Bongkar Peredaran Psikotropika, Seorang Pria Diamankan dengan Ratusan Pil Terlarang

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OposisiNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial P.A. (31), warga Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan berlangsung di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kasus tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan maraknya peredaran psikotropika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Berbekal laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan pendalaman. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami melakukan penindakan dan berhasil mengamankan P.A. di rumahnya,” ujar AKP Dody.

Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika, di antaranya 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona.

Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip, satu unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat terlarang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu untuk digunakan sendiri sekaligus dijual kembali kepada sejumlah rekannya guna memperoleh keuntungan.

Polisi menilai tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.

AKP Dody menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Kendal.

“Penyalahgunaan psikotropika sangat berisiko dan dapat merusak masa depan generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polres Kendal juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun peredaran obat terlarang, agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. (liem)

Berita Terkait

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!
Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi
Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:17

Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:50

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru