Reporter|Kang Adi JK
SEMARANG | OPOSISNEWS.COM – Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LPKAN RI Dwi Sofianto bersama Ketua Umum LSM GMPM YB Haryo Priyambodo, SH, perwakilan Media Jurnalpolisi, Bendos, serta didukung puluhan media online di Kabupaten dan Kota Semarang yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS).
Selain ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Dalam laporannya, JAMAS menduga terdapat indikasi mark-up anggaran, pengaturan pemenang proyek, hingga penyalahgunaan wewenang pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing di lingkungan DPU Kabupaten Semarang.
Sebagai dasar pengaduan, JAMAS melampirkan sejumlah dokumen, termasuk kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Tahun 2024 yang memuat temuan terkait kepatuhan pelaksanaan proyek jalan melalui mekanisme e-purchasing.
Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan adanya selisih antara harga kontrak e-purchasing dengan harga yang dinilai wajar mencapai sekitar Rp3.054.140.503. Selain itu, hasil uji petik BPK juga mencatat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp131.437.430 serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.494.357.
LHP BPK yang dilampirkan juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.261.072.290. Dari jumlah tersebut, penyedia jasa disebut telah menyetorkan Rp2.770.643.898 ke kas daerah, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp490.428.392 yang belum ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
JAMAS menilai mekanisme pengadaan melalui e-purchasing yang terintegrasi dengan portal Inaproc/LPSE perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurut pelapor, apabila proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, maupun pelaksanaan kontrak tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan untuk praktik gratifikasi, kolusi, maupun tindak pidana korupsi. Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Melalui laporannya, JAMAS meminta Kejati Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan, termasuk dugaan pengaturan pemenang, kewajaran harga kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
JAMAS juga meminta dilakukan audit terhadap paket-paket pekerjaan konstruksi lain yang belum menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, mereka berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. OPOSISNEWS.COM akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.







