OposisiNews.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di tujuh gereja selama dua bulan terakhir.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto hadir bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela untuk menjelaskan hasil pengungkapan perkara tersebut.
AKBP Helmy Tamaela mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memilih gereja yang sepi dan minim penjagaan.
Dari tujuh gereja yang menjadi target, dua berada di Kabupaten Boyolali dan lima lainnya berada di Kabupaten Semarang.
“Seluruh aksi pencurian berlangsung sejak Maret hingga April 2026. Pelaku memanfaatkan situasi malam hari saat kondisi sekitar gereja sepi,” ujarnya.
Pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dipasangi bronjong untuk membawa barang hasil curian.
Dengan bantuan aplikasi peta digital di telepon genggam, pelaku mencari lokasi gereja yang dianggap mudah dibobol.
Setelah memastikan situasi aman, ia merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, lalu masuk untuk mengambil alat musik serta barang elektronik.
Seringnya laporan kehilangan di sejumlah gereja membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun langsung melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya menemukan petunjuk dari aktivitas penjualan barang curian melalui media sosial.
Dari hasil penelusuran tersebut, keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap di wilayah Boyolali.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual.
Sementara sebagian lainnya sudah berpindah tangan. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp151 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Ia memilih alat musik dan perangkat elektronik karena memiliki harga jual tinggi dan mudah dipasarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di tempat ibadah.
Ia juga mengingatkan pengurus rumah ibadah agar memperkuat sistem keamanan serta meminta masyarakat tidak membeli barang murah tanpa kejelasan asal-usulnya.
“Barang dengan harga jauh di bawah pasaran patut dicurigai sebagai hasil tindak kejahatan,” tegasnya. (liem)







