OposisiNews.com – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan secara berlangganan melalui platform digital.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku yang menjalankan siaran vulgar untuk memperoleh keuntungan.
Dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Keduanya diduga menjalankan aksi tersebut dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik penonton dan mengarahkan mereka ke layanan berbayar.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi tempat mereka menjalankan aksinya.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna internet.
Mereka membuat siaran awal yang memancing rasa penasaran calon penonton.
Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.
Untuk bisa menyaksikan konten vulgar secara langsung, pengguna diwajibkan mentransfer sejumlah uang.
Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali sepanjang April 2026 dan diduga menjadi sumber pendapatan bagi para pelaku.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial, catatan transaksi pembayaran, hingga rekaman video aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Wawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat, terutama yang memanfaatkan teknologi digital.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang menyebarkan konten asusila dan merusak lingkungan sosial,” tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan konten ilegal yang melanggar hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama agar ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat. (liem)







