Polres Bondowoso Bongkar Praktik Siaran Vulgar Berbayar, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OposisiNews.com – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan secara berlangganan melalui platform digital.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku yang menjalankan siaran vulgar untuk memperoleh keuntungan.

Dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Keduanya diduga menjalankan aksi tersebut dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik penonton dan mengarahkan mereka ke layanan berbayar.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi tempat mereka menjalankan aksinya.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna internet.

Mereka membuat siaran awal yang memancing rasa penasaran calon penonton.

Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.

Untuk bisa menyaksikan konten vulgar secara langsung, pengguna diwajibkan mentransfer sejumlah uang.

Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali sepanjang April 2026 dan diduga menjadi sumber pendapatan bagi para pelaku.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial, catatan transaksi pembayaran, hingga rekaman video aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Wawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat, terutama yang memanfaatkan teknologi digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang menyebarkan konten asusila dan merusak lingkungan sosial,” tegasnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan konten ilegal yang melanggar hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama agar ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat. (liem)

Berita Terkait

Polda Jateng Amankan Pelaku Pencurian Peralatan Musik Gereja, Tujuh Lokasi Jadi Sasaran
Polres Kendal Bongkar Peredaran Psikotropika, Seorang Pria Diamankan dengan Ratusan Pil Terlarang
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Ungaran Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak
Kabur Karena Viral, Tertangkap Karena Rindu: Akhir Kisah DPO Curanmor Surabaya, Ini Jelasnya 
Dugaan Skandal Asmara Mantan DPRD Temanggung Meledak, Istri Tempuh Jalur Hukum
Skandal Kuota Haji Diseret Lagi, KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag – Publik Tunggu Siapa Dalang Utamanya
Pembunuhan Nus Kei di Bandara Kei: Alarm Keras Keamanan Publik, Polisi Didesak Bongkar Motif Tanpa Basa-basi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:43

Polda Jateng Amankan Pelaku Pencurian Peralatan Musik Gereja, Tujuh Lokasi Jadi Sasaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:51

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Siaran Vulgar Berbayar, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:31

Polres Kendal Bongkar Peredaran Psikotropika, Seorang Pria Diamankan dengan Ratusan Pil Terlarang

Senin, 4 Mei 2026 - 06:39

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Ungaran Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

Selasa, 21 April 2026 - 03:26

Kabur Karena Viral, Tertangkap Karena Rindu: Akhir Kisah DPO Curanmor Surabaya, Ini Jelasnya 

Senin, 20 April 2026 - 14:54

Dugaan Skandal Asmara Mantan DPRD Temanggung Meledak, Istri Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 19:25

Skandal Kuota Haji Diseret Lagi, KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag – Publik Tunggu Siapa Dalang Utamanya

Minggu, 19 April 2026 - 17:51

Pembunuhan Nus Kei di Bandara Kei: Alarm Keras Keamanan Publik, Polisi Didesak Bongkar Motif Tanpa Basa-basi

Berita Terbaru