SALATIGA | OPOSISINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 54 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi saat memimpin konferensi pers di halaman Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.
AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44), keduanya merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SSI.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama.
SSI ditangkap pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung minuman yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SSI, polisi memperoleh petunjuk mengenai pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, AW alias Mento, di rumahnya yang masih berada di wilayah Desa Sriwulan.
Saat penggeledahan berlangsung dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 54,13 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga berperan aktif sebagai pengedar yang memasok sabu kepada sejumlah pengguna di wilayah Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.







