Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan ratusan kasus narkoba yang terjadi selama April hingga awal Juni 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan peredaran barang haram sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Markas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah konferensi pers pengungkapan kasus yang melibatkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng dan satuan narkoba di wilayah.

Sepanjang periode April hingga 5 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 554 orang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang terus berkembang.

Menurutnya, setiap pengungkapan tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman narkoba.

Dalam pelaksanaan pemusnahan, kepolisian mengedepankan prinsip transparansi.

Para tersangka dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk pembuktian bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara yang sedang ditangani.

Seluruh barang bukti sebelumnya telah menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan keaslian dan kandungan zat narkotika.

Setelah dinyatakan sesuai dengan hasil uji laboratorium, barang bukti kemudian dimusnahkan melalui prosedur khusus hingga tidak lagi dapat digunakan atau diedarkan.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, laboratorium forensik, serta organisasi masyarakat yang bergerak dalam pencegahan narkoba.

Polda Jateng menilai keberhasilan pemberantasan narkoba memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Melalui langkah tegas dan konsisten dalam pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Polda Jateng berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga Jawa Tengah tetap bebas dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

Berita Terkait

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!
Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi
Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan
Niat Menolong Berujung Kehilangan Mobil, Warga Semarang Bongkar Dugaan Penggelapan dan Seret Nama Oknum Aparat!!

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:17

Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:50

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru