SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan ratusan kasus narkoba yang terjadi selama April hingga awal Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan peredaran barang haram sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Markas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah konferensi pers pengungkapan kasus yang melibatkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng dan satuan narkoba di wilayah.
Sepanjang periode April hingga 5 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 554 orang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang terus berkembang.
Menurutnya, setiap pengungkapan tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman narkoba.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, kepolisian mengedepankan prinsip transparansi.
Para tersangka dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk pembuktian bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara yang sedang ditangani.
Seluruh barang bukti sebelumnya telah menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan keaslian dan kandungan zat narkotika.
Setelah dinyatakan sesuai dengan hasil uji laboratorium, barang bukti kemudian dimusnahkan melalui prosedur khusus hingga tidak lagi dapat digunakan atau diedarkan.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, laboratorium forensik, serta organisasi masyarakat yang bergerak dalam pencegahan narkoba.
Polda Jateng menilai keberhasilan pemberantasan narkoba memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Melalui langkah tegas dan konsisten dalam pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Polda Jateng berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga Jawa Tengah tetap bebas dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.







