Lansia Disekap Enam Bulan di Apartemen, Harta Rp2 Miliar Diduga Digondol Pacar Anak Korban

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OposisiNews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lanjut usia berinisial KC (80) yang terjadi di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Korban diduga disekap selama sekitar enam bulan oleh LA (31), yang ternyata merupakan kekasih anak korban sendiri.

Selain menyekap korban, pelaku juga diduga menguras harta milik lansia tersebut hingga menyebabkan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.

Karena sudah dikenal baik, pelaku dengan mudah memperoleh kepercayaan dari korban maupun keluarganya.

“Pelaku adalah pacar dari anak korban, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga,” ujar Luthfie saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Menurut polisi, tersangka membuat cerita seolah-olah korban sedang bepergian ke berbagai daerah di Indonesia untuk menikmati masa pensiun.

Padahal, korban justru berada di dalam sebuah apartemen dengan kondisi terkunci dari luar.

Peristiwa itu bermula pada Oktober 2025, ketika LA membawa korban ke apartemen tersebut.

Kepada korban, tersangka bahkan mengarang cerita bahwa dirinya juga menjadi korban penculikan oleh pihak lain, sehingga korban percaya bahwa mereka sama-sama dalam situasi berbahaya.

Saat petugas berhasil menemukan korban, kondisi tersebut terlihat jelas.

Bahkan korban sempat meminta polisi untuk menyelamatkan pelaku karena mengira mereka sama-sama menjadi korban penyekapan.

Selama berbulan-bulan berada di apartemen, korban tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun orang lain.

Seluruh aktivitas korban dibatasi, sementara kebutuhan makan dipenuhi melalui layanan pesan antar makanan yang diatur oleh orang suruhan pelaku.

Tak hanya itu, LA juga diduga menguasai ATM dan buku tabungan korban.

Polisi menyebut pelaku berhasil mendapatkan nomor PIN dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga mencairkan deposito serta menarik uang korban secara bertahap hingga total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga menemukan adanya dugaan hilangnya perhiasan emas seberat kurang lebih satu kilogram dari rumah korban.

“Selain uang tunai, ada dugaan emas milik korban yang juga hilang dari rumahnya,” tambah Luthfie.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan.

Kecurigaan semakin kuat ketika muncul pesan-pesan mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menemukan korban pada 16 April 2026 di sebuah apartemen di wilayah Mulyorejo.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk menjalani gaya hidup mewah.

Uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga turut membantu proses penyekapan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tutup Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Berita Terkait

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!
Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi
Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda
Niat Menolong Berujung Kehilangan Mobil, Warga Semarang Bongkar Dugaan Penggelapan dan Seret Nama Oknum Aparat!!
Polres Jepara Ungkap Hasil Investigasi Kematian Pemuda di Area Persawahan Tubanan
Satresnarkoba Polres Salatiga Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 54 Gram

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:17

Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:50

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:07

Niat Menolong Berujung Kehilangan Mobil, Warga Semarang Bongkar Dugaan Penggelapan dan Seret Nama Oknum Aparat!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:21

Polres Jepara Ungkap Hasil Investigasi Kematian Pemuda di Area Persawahan Tubanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:56

Satresnarkoba Polres Salatiga Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 54 Gram

Berita Terbaru