Waisak 2026, Puluhan Warga Binaan Buddha di Jateng Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 membawa kebahagiaan bagi sejumlah warga binaan beragama Buddha di Jawa Tengah.

Sebanyak 83 narapidana menerima Remisi Khusus sebagai bentuk penghargaan dari negara atas kepatuhan dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Program remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di berbagai daerah di Indonesia.

Pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.

Selain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, penerima remisi juga harus menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas maupun rutan.

Data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah mencatat, dari total 83 penerima remisi, tiga orang memperoleh pengurangan hukuman selama 15 hari.

Kemudian, 20 orang menerima remisi satu bulan, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang memperoleh remisi selama dua bulan.

Pada peringatan Waisak tahun ini, tidak ada narapidana yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II.

Selain itu, tidak terdapat anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.

Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi unit pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang.

Posisi berikutnya ditempati Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan 16 penerima, serta Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika yang mencapai 72 orang.

Sementara sembilan orang berasal dari kasus pidana umum dan dua orang lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, penghargaan tersebut sekaligus menjadi motivasi agar para narapidana terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi pengeluaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan dan anak binaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan yang dijalani warga binaan.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan bertanggung jawab.

Pemberian Remisi Khusus Waisak 2026 menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Berita Terkait

Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu Berjalan Tahun Ini, Anggaran Telah Disiapkan
Jaga Nama Baik Desa, Warga Brambang Kompak Tolak Segala Bentuk Perjudian
Sucipto Nahkodai Permadani Jateng 2026–2031, Siap Perkuat Pelestarian Budaya dan Persaudaraan
Ratusan Botol Miras Disapu Bersih, Polres Demak Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
Kasdam IV/Diponegoro Dampingi Panglima TNI Lepas Alumni SMA Taruna Nusantara Angkatan XXXIV
Kapolres Demak Pimpin Rotasi Pejabat, Tekankan Kepemimpinan Humanis dan Profesional Menulis
Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Disorot, Dugaan Perizinan Belum Rampung dan Intimidasi terhadap Wartawan Muncul
Semangat Kebhinekaan Menguat, FKSP dan Pemkot Semarang Gelar Ngaji Pancasila

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:50

Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu Berjalan Tahun Ini, Anggaran Telah Disiapkan

Senin, 1 Juni 2026 - 01:05

Waisak 2026, Puluhan Warga Binaan Buddha di Jateng Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Senin, 1 Juni 2026 - 00:29

Sucipto Nahkodai Permadani Jateng 2026–2031, Siap Perkuat Pelestarian Budaya dan Persaudaraan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:17

Ratusan Botol Miras Disapu Bersih, Polres Demak Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:31

Kasdam IV/Diponegoro Dampingi Panglima TNI Lepas Alumni SMA Taruna Nusantara Angkatan XXXIV

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:00

Kapolres Demak Pimpin Rotasi Pejabat, Tekankan Kepemimpinan Humanis dan Profesional Menulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12

Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Disorot, Dugaan Perizinan Belum Rampung dan Intimidasi terhadap Wartawan Muncul

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:14

Semangat Kebhinekaan Menguat, FKSP dan Pemkot Semarang Gelar Ngaji Pancasila

Berita Terbaru