Waisak 2026, Puluhan Warga Binaan Buddha di Jateng Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 membawa kebahagiaan bagi sejumlah warga binaan beragama Buddha di Jawa Tengah.

Sebanyak 83 narapidana menerima Remisi Khusus sebagai bentuk penghargaan dari negara atas kepatuhan dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Program remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di berbagai daerah di Indonesia.

Pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.

Selain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, penerima remisi juga harus menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas maupun rutan.

Data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah mencatat, dari total 83 penerima remisi, tiga orang memperoleh pengurangan hukuman selama 15 hari.

Kemudian, 20 orang menerima remisi satu bulan, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang memperoleh remisi selama dua bulan.

Pada peringatan Waisak tahun ini, tidak ada narapidana yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II.

Selain itu, tidak terdapat anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.

Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi unit pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang.

Posisi berikutnya ditempati Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan 16 penerima, serta Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika yang mencapai 72 orang.

Sementara sembilan orang berasal dari kasus pidana umum dan dua orang lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, penghargaan tersebut sekaligus menjadi motivasi agar para narapidana terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi pengeluaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan dan anak binaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan yang dijalani warga binaan.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan bertanggung jawab.

Pemberian Remisi Khusus Waisak 2026 menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Berita Terkait

Sakral dan Spektakuler! Jazz Atas Awan hingga Ritual Mistis Warnai Kemegahan Dieng Culture Festival 2026
Fenomena “Ngangsu” Pertalite Diduga Marak di Salatiga, BBM Subsidi Dipindah dari Motor ke Jerigen
Panas bumi Gunung Ungaran Miliki Potensi Energi Sekitar 55 MW, Potensi Berkontribusi Sekitar 4-5 Persen Terhadap EBT Jawa Tengah
Kabar Baik! Undip Siap Beri Rekognisi SKS bagi Mahasiswa yang Nyantri
Ribuan Warga Penggaron Kidul Tumpah Ruah, Jalan Sehat dan Fun Run Semarakkan HUT RI ke-81
Pangdam IV/Diponegoro dan Keluarga Besar Kodam Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kebersamaan
Lahir dari Perjuangan, Taj Yasin Apresiasi Tradisi Keilmuan Watucongol Tetap Terjaga
Polres Kendal Kerahkan 63 Personel Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:29

Sakral dan Spektakuler! Jazz Atas Awan hingga Ritual Mistis Warnai Kemegahan Dieng Culture Festival 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:45

Fenomena “Ngangsu” Pertalite Diduga Marak di Salatiga, BBM Subsidi Dipindah dari Motor ke Jerigen

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:32

Panas bumi Gunung Ungaran Miliki Potensi Energi Sekitar 55 MW, Potensi Berkontribusi Sekitar 4-5 Persen Terhadap EBT Jawa Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17

Kabar Baik! Undip Siap Beri Rekognisi SKS bagi Mahasiswa yang Nyantri

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:08

Ribuan Warga Penggaron Kidul Tumpah Ruah, Jalan Sehat dan Fun Run Semarakkan HUT RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:14

Pangdam IV/Diponegoro dan Keluarga Besar Kodam Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kebersamaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:10

Lahir dari Perjuangan, Taj Yasin Apresiasi Tradisi Keilmuan Watucongol Tetap Terjaga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:04

Polres Kendal Kerahkan 63 Personel Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Berita Terbaru