WONOGIRI | OPOSISINEWS.COM – Kisah yang dialami Endang, warga Dusun Dlisen, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, menjadi sorotan terkait pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Selama hampir dua tahun, ia harus berulang kali mendatangi Balai Desa Temboro untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), namun tak kunjung memperoleh kepastian.
Dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, mulai dari pengurusan Akta Kelahiran anak hingga kelengkapan administrasi pendidikan.
Persoalan bermula saat Endang mengurus perubahan satu huruf pada nama suaminya,
Yakub, melalui administrasi gereja di Semarang. Setelah itu, Yakub yang sebelumnya tercatat sebagai penduduk Jakarta telah melengkapi persyaratan berupa surat pindah untuk masuk ke administrasi kependudukan Desa Temboro.
Namun proses yang seharusnya bersifat administratif justru berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Setiap kali menanyakan perkembangan berkas, Endang mengaku selalu menerima jawaban bahwa dokumennya belum selesai karena status warga yang disebut “tercecer”. Alasan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat Yakub diketahui telah memiliki E-KTP yang diterbitkan di Jakarta.
Akibat belum terbitnya KK, Endang tidak dapat mengurus Akta Kelahiran anak bungsunya. Bahkan pada Februari 2026, karena kebutuhan mendesak untuk administrasi sekolah, ia hanya diberikan draft KK tanpa barcode resmi.
Tak hanya itu, dalam draft tersebut data agama keluarga masih tercantum Kristen, padahal permohonan perubahan menjadi Islam telah diajukan sebelumnya.
Penelusuran Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Merasa ada ketidakjelasan dalam proses pelayanan, Khanza, jurnalis Tribuncakranews.com sekaligus pengurus Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), melakukan penelusuran guna membantu warga mendapatkan kepastian atas hak administrasinya.
Upaya klarifikasi diawali dengan meminta arahan kepada Bupati Wonogiri. Namun persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk dikomunikasikan dengan anggota DPRD Wonogiri dari daerah pemilihan setempat.
Saat dihubungi, anggota DPRD Wonogiri Supri mengakui bahwa komunikasi dengan Pemerintah Desa Temboro selama ini tidak selalu berjalan lancar.
“Khusus Desa Temboro aku juga agak tersendat komunikasinya, Mbak,” ujar Supri.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Balai Desa Temboro. Di lokasi, Khanza mengaku menerima informasi berbeda dari sejumlah perangkat desa. Hingga akhirnya seorang pegawai menyampaikan bahwa KK milik Endang sebenarnya sudah selesai dan telah diambil oleh Ketua RW setempat.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ketua RW Dusun Dlisen, Slamet Riyadi. Namun Slamet menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun mengambil KK atas nama Endang.
Merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang, Slamet kemudian mendampingi Khanza kembali ke Balai Desa Temboro. Menariknya, sesaat setelah keduanya tiba di kantor desa, berkas yang sebelumnya disebut telah diambil Ketua RW justru ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak desa.
Berkas Ternyata Belum Pernah Sampai Disdukcapil
Untuk memastikan status dokumen tersebut, Khanza kemudian membawa berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri.
Hasil pengecekan mengungkap fakta lain. Dokumen KK atas nama Endang memang telah didaftarkan sejak 14 Januari 2026. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, berkas tersebut ternyata belum pernah dikirim ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Disdukcapil menjelaskan masih diperlukan penambahan nama serta pembaruan data agama dari Kristen menjadi Islam. Namun secara prosedural, berkas tersebut harus terlebih dahulu diproses melalui pemerintah desa sebelum KK dan Akta Kelahiran dapat diterbitkan.
Tanpa menunda waktu, berkas kemudian dikembalikan ke Balai Desa Temboro agar proses administrasi yang selama ini tertunda dapat segera ditindaklanjuti.
DPRD Dorong Evaluasi Pelayanan
Menanggapi temuan tersebut, Supri menyatakan akan berkoordinasi dengan Camat Karangtengah untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi di Desa Temboro.
“Setelah kejadian ini, saya akan berkoordinasi dengan Pak Camat untuk mengumpulkan kepala desa dan perangkat desanya. Dengan kejadian ini ada ruang bagi kami untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.
Keprihatinan juga disampaikan Ketua Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Triantotus. Menurutnya, kasus yang dialami Endang harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Ini harus menjadi evaluasi bagi semua perangkat bahwa pelayanan kepada masyarakat hendaknya benar-benar dikedepankan. Jangan sampai masyarakat terhalang hak-haknya hanya karena tidak mendapatkan kejelasan dan transparansi pelayanan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilayani secara cepat, jelas, dan transparan. Keterlambatan pelayanan tidak hanya berdampak pada dokumen kependudukan, tetapi juga berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan publik, dan hak-hak sipil lainnya.
Kasus yang dialami Endang menjadi pengingat bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi. Ketika dokumen kependudukan tertunda bertahun-tahun tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar berkas, melainkan hak warga negara untuk memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.[Yuan]







