BANJARNEGARA | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 44.534.12 yang berada di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pelangsiran yang disebut berlangsung secara berulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun OPOSISINEWS.COM dari sejumlah sumber di lapangan, beberapa kendaraan diduga melakukan pengisian solar subsidi dengan frekuensi yang tidak wajar. Kendaraan-kendaraan tersebut disebut keluar masuk area SPBU berkali-kali dalam kurun waktu tertentu.
Seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas tersebut. Nama “Galang” muncul dalam keterangan sumber tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen, bukti resmi, maupun keterangan dari pihak berwenang yang dapat menguatkan klaim tersebut secara hukum.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan bak terbuka yang tengah melakukan pengisian BBM di area SPBU. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas pengisian berlangsung pada siang hari di SPBU bernomor 44.534.12 yang berada di jalur utama Susukan.
Munculnya dugaan praktik pelangsiran ini memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, solar subsidi merupakan komoditas yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang berhak menerima subsidi.
Sejumlah warga berharap Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum (APH), serta instansi pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran tentu harus dibuktikan. Tapi kalau ada penyimpangan, harus ditindak tegas karena menyangkut hak masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 44.534.12 Susukan, pihak yang disebut dalam informasi lapangan, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.
OPOSISINEWS.COM menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Roy)







