UNGARAN | OPOSISINEWS.COM – Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dinilai tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan individu semata. Para akademisi dan pegiat antikorupsi menegaskan, praktik korupsi kerap tumbuh dalam struktur kekuasaan dan ekosistem politik-birokrasi yang memungkinkan penyimpangan berlangsung secara sistematis.
Pandangan tersebut mengemuka dalam bedah Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang mengulas perkara korupsi mantan orang nomor satu di Kota Semarang tersebut.[22/6/26]
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Widhi Handoko, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi selama ini masih terlalu fokus pada pelaku yang tertangkap, sementara akar persoalan berupa struktur dan kultur yang menopang praktik korupsi sering luput dari perhatian.
Menurutnya, eksaminasi putusan perkara korupsi harus mampu mengupas tiga aspek sekaligus, yakni struktur, substansi, dan kultur. Dengan demikian, publik tidak hanya mengetahui siapa yang terlibat, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme kekuasaan bekerja hingga membuka ruang terjadinya korupsi.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menerima atau memberi, tetapi bagaimana struktur kekuasaan itu bekerja, siapa yang diuntungkan, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, dan mengapa praktik tersebut bisa terus terjadi,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Skala Data Indonesia, Arif Nurul Iman. Ia menilai korupsi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tingginya biaya politik dan belum transparannya sistem pendanaan politik.
Menurut Arif, banyak kasus korupsi berakar dari relasi antara kepentingan politik, kebutuhan pendanaan kekuasaan, dan kepentingan ekonomi. Dalam kondisi demikian, pejabat publik kerap berada dalam lingkungan yang mendorong terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika biaya politik sangat tinggi dan sumber pendanaan politik tidak jelas, maka akan muncul berbagai bentuk transaksi kekuasaan. Di sinilah korupsi berkembang sebagai bagian dari sistem, bukan sekadar tindakan personal,” ujarnya.
Karena itu, para narasumber menilai upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan individu. Yang lebih penting adalah membongkar dan memperbaiki sistem yang menjadi sumber persoalan.
Beberapa langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan antara lain mengungkap jaringan relasi kekuasaan yang terungkap dalam persidangan, melakukan audit terhadap tata kelola birokrasi pada sektor-sektor rawan korupsi, memperkuat transparansi pendanaan politik, meningkatkan pengawasan publik, serta menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Para peserta bedah kasus sepakat bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan semata banyaknya pejabat yang dipenjara, melainkan sejauh mana negara mampu memperbaiki sistem agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Eksaminasi terhadap putusan perkara Mbak Ita pun diharapkan menjadi momentum untuk mendorong reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap struktur kekuasaan yang selama ini dinilai rentan melahirkan praktik koruptif.(Adi)







