SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang remaja berinisial AY (16) sebagai pelaku anak dalam kasus pembelian senjata tajam secara online yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga dipesan melalui media sosial Instagram.
Penetapan status pelaku dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, AY yang masih berstatus pelajar diketahui menjadi pihak yang melakukan pemesanan senjata tajam tersebut.
“Untuk saat ini satu anak telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi,” ujar AKBP Ratna, Jumat (29/5/2026).
Remaja asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang itu disebut memesan sajam pada pertengahan Mei 2026 melalui akun media sosial.
Barang kemudian dikirim dan tiba pada Selasa (26/5/2026) sore.
Beruntung, sebelum senjata tajam tersebut digunakan, petugas lebih dulu mengamankannya usai menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Semarang menegaskan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak sesuai aturan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi juga melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kapolres menambahkan, selain penegakan hukum, pihaknya juga fokus pada pembinaan dan edukasi agar anak tidak kembali terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.
AY dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Semarang turut mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.







