Beli Sajam Lewat Instagram, Remaja di Semarang Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang remaja berinisial AY (16) sebagai pelaku anak dalam kasus pembelian senjata tajam secara online yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga dipesan melalui media sosial Instagram.

Penetapan status pelaku dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, AY yang masih berstatus pelajar diketahui menjadi pihak yang melakukan pemesanan senjata tajam tersebut.

“Untuk saat ini satu anak telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi,” ujar AKBP Ratna, Jumat (29/5/2026).

Remaja asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang itu disebut memesan sajam pada pertengahan Mei 2026 melalui akun media sosial.

Barang kemudian dikirim dan tiba pada Selasa (26/5/2026) sore.

Beruntung, sebelum senjata tajam tersebut digunakan, petugas lebih dulu mengamankannya usai menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Semarang menegaskan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak sesuai aturan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi juga melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Kapolres menambahkan, selain penegakan hukum, pihaknya juga fokus pada pembinaan dan edukasi agar anak tidak kembali terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.

AY dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Semarang turut mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.

Berita Terkait

Polres Jepara Lakukan Penyegaran Organisasi, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti
Pemkot Semarang Bongkar Lapak PKL dan Parkir Liar di Kawasan Madukoro
Kawasan Samping The Park Mall Ditata Ulang, Pemkot Semarang Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu Berjalan Tahun Ini, Anggaran Telah Disiapkan
Waisak 2026, Puluhan Warga Binaan Buddha di Jateng Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Jaga Nama Baik Desa, Warga Brambang Kompak Tolak Segala Bentuk Perjudian
Sucipto Nahkodai Permadani Jateng 2026–2031, Siap Perkuat Pelestarian Budaya dan Persaudaraan
Ratusan Botol Miras Disapu Bersih, Polres Demak Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00

Polres Jepara Lakukan Penyegaran Organisasi, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:33

Pemkot Semarang Bongkar Lapak PKL dan Parkir Liar di Kawasan Madukoro

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:05

Kawasan Samping The Park Mall Ditata Ulang, Pemkot Semarang Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Senin, 1 Juni 2026 - 08:50

Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu Berjalan Tahun Ini, Anggaran Telah Disiapkan

Senin, 1 Juni 2026 - 01:05

Waisak 2026, Puluhan Warga Binaan Buddha di Jateng Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Senin, 1 Juni 2026 - 00:37

Jaga Nama Baik Desa, Warga Brambang Kompak Tolak Segala Bentuk Perjudian

Senin, 1 Juni 2026 - 00:29

Sucipto Nahkodai Permadani Jateng 2026–2031, Siap Perkuat Pelestarian Budaya dan Persaudaraan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:17

Ratusan Botol Miras Disapu Bersih, Polres Demak Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan

Berita Terbaru