OposisiNews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lanjut usia berinisial KC (80) yang terjadi di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Korban diduga disekap selama sekitar enam bulan oleh LA (31), yang ternyata merupakan kekasih anak korban sendiri.
Selain menyekap korban, pelaku juga diduga menguras harta milik lansia tersebut hingga menyebabkan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
Karena sudah dikenal baik, pelaku dengan mudah memperoleh kepercayaan dari korban maupun keluarganya.
“Pelaku adalah pacar dari anak korban, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga,” ujar Luthfie saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Menurut polisi, tersangka membuat cerita seolah-olah korban sedang bepergian ke berbagai daerah di Indonesia untuk menikmati masa pensiun.
Padahal, korban justru berada di dalam sebuah apartemen dengan kondisi terkunci dari luar.
Peristiwa itu bermula pada Oktober 2025, ketika LA membawa korban ke apartemen tersebut.
Kepada korban, tersangka bahkan mengarang cerita bahwa dirinya juga menjadi korban penculikan oleh pihak lain, sehingga korban percaya bahwa mereka sama-sama dalam situasi berbahaya.
Saat petugas berhasil menemukan korban, kondisi tersebut terlihat jelas.
Bahkan korban sempat meminta polisi untuk menyelamatkan pelaku karena mengira mereka sama-sama menjadi korban penyekapan.
Selama berbulan-bulan berada di apartemen, korban tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun orang lain.
Seluruh aktivitas korban dibatasi, sementara kebutuhan makan dipenuhi melalui layanan pesan antar makanan yang diatur oleh orang suruhan pelaku.
Tak hanya itu, LA juga diduga menguasai ATM dan buku tabungan korban.
Polisi menyebut pelaku berhasil mendapatkan nomor PIN dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga mencairkan deposito serta menarik uang korban secara bertahap hingga total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga menemukan adanya dugaan hilangnya perhiasan emas seberat kurang lebih satu kilogram dari rumah korban.
“Selain uang tunai, ada dugaan emas milik korban yang juga hilang dari rumahnya,” tambah Luthfie.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan.
Kecurigaan semakin kuat ketika muncul pesan-pesan mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menemukan korban pada 16 April 2026 di sebuah apartemen di wilayah Mulyorejo.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk menjalani gaya hidup mewah.
Uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga turut membantu proses penyekapan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tutup Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.







