Polres Boyolali Bongkar Sindikat Curanmor Antarwilayah, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI | OPOSISINEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam aksi curanmor lintas daerah.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Mojosongo, Boyolali.

Korban sebelumnya menyewa sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 dari rental di Solo pada 21 April 2026.

Namun, pada 26 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati motor tersebut hilang dari area parkir kos di wilayah Kemiri, Mojosongo.

Korban lalu memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Rekaman itu memperlihatkan dua pelaku datang menggunakan sepeda motor.

Satu pelaku masuk ke area parkir dan membawa kabur motor korban, sedangkan pelaku lain mengawasi situasi di depan kos.

Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.

Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada 27 April 2026.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FC, AAP, dan S alias Kate. FC berperan sebagai otak pencurian sekaligus eksekutor utama.

Sementara itu, AAP bertugas mengantar dan membantu membawa motor hasil curian.

Adapun S alias Kate menerima dan menjual kendaraan hasil kejahatan.
Polisi mengungkap, FC dan AAP kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di kos-kosan tanpa pengamanan tambahan seperti kunci stang.

FC juga memanfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari lokasi kos yang sepi dan minim pengawasan pada malam hari.

Setelah berhasil mencuri motor, kedua pelaku menjual kendaraan tersebut kepada penadah seharga Rp2,2 juta. Penadah kemudian membongkar bagian kunci kontak sebelum menjual motor itu kembali.

Kapolres menyebut para tersangka mengaku menjalankan aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara.

Tiga lokasi berada di Boyolali, lima lokasi di Sukoharjo, serta masing-masing satu lokasi di Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta.

Menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk bermain judi online jenis slot.

“Selain merugikan masyarakat, aksi kriminal ini juga dipicu kebiasaan bermain judi online,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Boyolali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, telepon genggam milik tersangka, helm, pakaian yang pelaku kenakan saat beraksi, kunci kontak, serta potongan kawat logam yang pelaku gunakan untuk mencuri kendaraan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Berita Terkait

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda
Niat Menolong Berujung Kehilangan Mobil, Warga Semarang Bongkar Dugaan Penggelapan dan Seret Nama Oknum Aparat!!
Polres Jepara Ungkap Hasil Investigasi Kematian Pemuda di Area Persawahan Tubanan
Satresnarkoba Polres Salatiga Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 54 Gram
Pelaku Curanmor di Pasar Kliwon Surakarta Dibekuk, Aksi Terekam Kamera Pengawas
Polda Jateng dan FBI Bongkar Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Kerugian Korban Tembus Rp41 Miliar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:17

Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:07

Niat Menolong Berujung Kehilangan Mobil, Warga Semarang Bongkar Dugaan Penggelapan dan Seret Nama Oknum Aparat!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:21

Polres Jepara Ungkap Hasil Investigasi Kematian Pemuda di Area Persawahan Tubanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:56

Satresnarkoba Polres Salatiga Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 54 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:45

Pelaku Curanmor di Pasar Kliwon Surakarta Dibekuk, Aksi Terekam Kamera Pengawas

Senin, 1 Juni 2026 - 11:40

Polda Jateng dan FBI Bongkar Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Kerugian Korban Tembus Rp41 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14

Polres Brebes Ungkap Deretan Kasus Kriminal, Tawuran Remaja dan Kekerasan Anak Jadi Fokus Penanganan

Berita Terbaru