SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 membawa kebahagiaan bagi sejumlah warga binaan beragama Buddha di Jawa Tengah.
Sebanyak 83 narapidana menerima Remisi Khusus sebagai bentuk penghargaan dari negara atas kepatuhan dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Program remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di berbagai daerah di Indonesia.
Pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Selain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, penerima remisi juga harus menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas maupun rutan.
Data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah mencatat, dari total 83 penerima remisi, tiga orang memperoleh pengurangan hukuman selama 15 hari.
Kemudian, 20 orang menerima remisi satu bulan, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang memperoleh remisi selama dua bulan.
Pada peringatan Waisak tahun ini, tidak ada narapidana yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II.
Selain itu, tidak terdapat anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi unit pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang.
Posisi berikutnya ditempati Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan 16 penerima, serta Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika yang mencapai 72 orang.
Sementara sembilan orang berasal dari kasus pidana umum dan dua orang lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penghargaan tersebut sekaligus menjadi motivasi agar para narapidana terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi pengeluaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan dan anak binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan bertanggung jawab.
Pemberian Remisi Khusus Waisak 2026 menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa hukumannya.







