Polres Bondowoso Bongkar Praktik Siaran Vulgar Berbayar, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OposisiNews.com – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan secara berlangganan melalui platform digital.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku yang menjalankan siaran vulgar untuk memperoleh keuntungan.

Dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Keduanya diduga menjalankan aksi tersebut dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik penonton dan mengarahkan mereka ke layanan berbayar.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi tempat mereka menjalankan aksinya.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna internet.

Mereka membuat siaran awal yang memancing rasa penasaran calon penonton.

Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.

Untuk bisa menyaksikan konten vulgar secara langsung, pengguna diwajibkan mentransfer sejumlah uang.

Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali sepanjang April 2026 dan diduga menjadi sumber pendapatan bagi para pelaku.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial, catatan transaksi pembayaran, hingga rekaman video aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Wawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat, terutama yang memanfaatkan teknologi digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang menyebarkan konten asusila dan merusak lingkungan sosial,” tegasnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan konten ilegal yang melanggar hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama agar ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat. (liem)

Berita Terkait

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!
Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi
Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:17

Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:50

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru