Polrestabes Semarang Respons Cepat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OposisiNews.com — Polrestabes Semarang bergerak cepat menindaklanjuti unggahan viral di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual verbal yang dialami seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang.

Respons cepat ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional, terukur, dan berpihak pada korban.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan koordinasi yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang.

Pertemuan itu melibatkan jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Polsek Ngaliyan, serta pihak rektorat kampus.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah menggali informasi, menjalin koordinasi dengan pihak kampus, serta memastikan korban memperoleh akses perlindungan dan pendampingan yang layak.

“Begitu informasi ini berkembang di media sosial, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus. Tujuannya untuk berkoordinasi, mendapatkan informasi awal, dan memastikan korban mendapat perlindungan yang maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Satres PPA dan PPO saat ini mengutamakan pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Pendampingan psikologis juga menjadi perhatian utama apabila korban mengalami tekanan mental maupun trauma akibat kejadian tersebut.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan lembaga eksternal seperti UPTD PPA guna menyiapkan layanan pendampingan psikologis bagi korban.

“Pemulihan mental dan emosional korban sangat penting. Karena itu, kami menyiapkan dukungan psikologis agar korban merasa aman dan tidak menghadapi situasi ini sendirian,” lanjutnya.

Kompol Ni Made juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual nonfisik seperti yang saat ini berkembang masuk dalam kategori delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya apabila korban ingin melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang siap menerima laporan resmi dengan menjamin perlindungan identitas korban serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Jika korban ingin melapor secara resmi, kami siap menerima dan menangani perkara ini secara profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan pendampingan penuh,” tegasnya.

Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang juga terus melakukan penanganan internal melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Pendampingan terhadap korban maupun pelapor terus dijalankan agar proses penyelesaian berjalan secara aman dan adil.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan, perlindungan korban, serta menciptakan ruang aman bagi masyarakat agar berani melapor. (liem)

Berita Terkait

Di Balik Penghargaan Zaenal “Petir”, Potret Ketimpangan Akses Hukum Masih Menganga

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:16

Polrestabes Semarang Respons Cepat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

Minggu, 19 April 2026 - 17:39

Di Balik Penghargaan Zaenal “Petir”, Potret Ketimpangan Akses Hukum Masih Menganga

Berita Terbaru