OposisiNews.com – Sejumlah perusahaan pembiayaan atau finance di Kota Salatiga menjadi perhatian setelah muncul dugaan kendaraan kredit milik konsumen belum terdaftar dalam jaminan fidusia, meskipun biaya fidusia tetap dibebankan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat karena konsumen tetap membayar biaya pengurusan fidusia melalui angsuran maupun administrasi kredit, namun status hukum jaminan kendaraan belum tentu tercatat resmi dalam sistem administrasi fidusia milik Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Humas Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Majapahit Nusantara, Wahyu, mengungkapkan pihaknya mulai menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait kendaraan kredit yang ternyata tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia.
“Banyak masyarakat belum memahami bahwa biaya fidusia yang dibayarkan seharusnya disertai dengan pendaftaran resmi. Faktanya, setelah dilakukan pengecekan, ada kendaraan konsumen yang belum terdaftar fidusia,” ujar Wahyu, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, dalam proses kredit kendaraan, konsumen tidak mengurus pendaftaran fidusia secara langsung.
Seluruh tahapan biasanya ditangani oleh perusahaan pembiayaan melalui notaris yang telah ditunjuk.
Ia menjelaskan, proses fidusia dimulai setelah perjanjian kredit ditandatangani.
Notaris membuat akta jaminan fidusia, kemudian data kendaraan beserta identitas debitur didaftarkan secara elektronik ke sistem Kementerian Hukum hingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia.
“Konsumen biasanya hanya menandatangani dokumen kredit dan surat kuasa. Setelah itu, pihak finance melalui notaris wajib menyelesaikan pendaftaran. Jika biaya sudah dipungut tetapi tidak didaftarkan, tentu itu menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Wahyu menilai sertifikat fidusia sangat penting karena menjadi dasar hukum atas objek jaminan kendaraan.
Tanpa sertifikat tersebut, posisi hukum perusahaan pembiayaan saat melakukan penarikan kendaraan dapat dipersoalkan secara hukum.
Ia juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak mereka sebagai konsumen pembiayaan kendaraan.
Banyak konsumen, kata dia, tidak pernah menerima salinan sertifikat fidusia meskipun telah membayar biaya administrasi terkait.
“Konsumen berhak meminta bukti pendaftaran fidusia maupun salinan sertifikat elektroniknya. Jangan sampai masyarakat hanya membayar biaya, tetapi tidak memperoleh perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Saat ini, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan aduan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut di beberapa perusahaan pembiayaan di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang.
“Kami sedang menyiapkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika biaya fidusia dibebankan kepada konsumen tetapi tidak dilakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, tentu itu merupakan pelanggaran,” lanjut Wahyu.
Ia juga meminta pemerintah dan otoritas terkait meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar seluruh proses kredit berjalan transparan dan sesuai aturan.
Selain itu, masyarakat diimbau lebih teliti sebelum menandatangani perjanjian kredit kendaraan, termasuk memastikan rincian biaya fidusia serta status pendaftarannya.
“Jangan hanya fokus pada besaran cicilan. Konsumen juga harus memastikan legalitas fidusia kendaraan yang dikreditkan agar hak hukumnya tetap terlindungi,” pungkasnya.







