KAB SEMARANG | OPOSISINEWS.COM — Rencana pembangunan objek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, terus menjadi perhatian publik.
Proyek yang disebut masih dalam tahap pengurusan izin itu kini menuai kontroversi setelah muncul dugaan adanya tekanan terhadap media yang memberitakan persoalan tersebut.
Sorotan terhadap proyek wisata itu bermula dari dugaan bahwa pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.
Setelah pemberitaan beredar luas, pihak yang mengaku mewakili pengelola akhirnya memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Jumat (29/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, seorang pria bernama Joss yang mengaku sebagai perwakilan pengelola sekaligus Babinsa Batur Koramil Getasan menjelaskan bahwa keberadaan investasi wisata diyakini mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
Ia menyebut proyek tersebut dapat membuka peluang kerja baru bagi warga dan memberikan dampak positif terhadap sektor perekonomian desa.
“Kalau ada investor masuk tentu ada tenaga kerja yang terserap. Ini juga bisa membantu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Joss juga menilai penghentian proyek pembangunan akan berdampak terhadap para pekerja yang saat ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pembangunan wisata tersebut.
Namun ketika ditanya mengenai legalitas pembangunan dan dokumen izin yang telah dimiliki, ia tidak memberikan jawaban secara rinci. Ia justru meminta agar media tidak lagi memberitakan persoalan tersebut.
Selain meminta penghentian pemberitaan, ia juga disebut meminta berita yang telah tayang agar dihapus. Dalam kesempatan itu, ia sempat menawarkan bentuk kerja sama kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, proses perizinan proyek masih berjalan dan membutuhkan waktu cukup lama sehingga pembangunan dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu proses administrasi selesai.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan proyek terhadap aturan tata ruang serta prosedur perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, proyek wisata Nandanavana telah lebih dulu menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin lengkap.
Hingga kini, Kepala Desa Batur, Radix Wahyu saat dikonfirmasi awak media belum memberikan penjelasan resmi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek melalui sistem OSS atau Online Single Submission.
“Nanti akan kami cek melalui OSS,” katanya singkat.
Di sisi lain, sejumlah jurnalis mengaku menerima tekanan setelah pemberitaan mengenai proyek wisata tersebut dipublikasikan. Beberapa pihak disebut menghubungi wartawan dan meminta berita diturunkan.
Tidak hanya itu, terdapat pula pesan bernada intimidasi yang dikirim melalui WhatsApp. Ancaman tersebut bahkan mengarah pada intimidasi fisik apabila berita tidak segera dihapus.
Muncul pula klaim yang mengaitkan proyek tersebut dengan nama oknum aparat tertentu, meski informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Situasi ini memicu perhatian berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh mengalami penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.







