SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat penataan kawasan perkotaan melalui kegiatan penertiban di area samping The Park Mall, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam penertiban itu, petugas membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima yang berdiri di sepanjang bantaran sungai dan badan jalan.
Selain mengganggu estetika kota, keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran drainase serta mengurangi ruang bagi pengguna jalan.
Proses penataan berlangsung dengan dukungan alat berat guna mempercepat pembersihan area yang selama ini dipadati bangunan semi permanen.
Setelah lokasi dibersihkan, petugas memasang spanduk peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kembali mendirikan lapak di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa penggunaan ruang publik harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak memanfaatkan area yang telah ditertibkan untuk kegiatan usaha maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan daerah.
Di waktu yang sama, Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan penataan lalu lintas dengan memasang rambu larangan parkir di sejumlah titik sepanjang jalan samping pusat perbelanjaan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya parkir liar yang selama ini kerap menyebabkan penyempitan jalan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, menyampaikan bahwa penataan parkir merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Menurutnya, bahu jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan sebagai tempat parkir yang dapat menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan.
Pemkot Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penataan kota dengan menaati aturan yang berlaku.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan ruang publik yang tertib, bersih, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, pengawasan rutin akan terus dilakukan oleh tim gabungan guna memastikan kawasan yang telah ditata tetap terjaga dan tidak kembali dipenuhi aktivitas yang melanggar peraturan.







