Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN | OPOSISINEWS.COM  – Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug dan batu padas di lereng Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Meski diduga belum memiliki legalitas, aktivitas alat berat disebut masih leluasa melakukan pengerukan material.(29/6/26)

Berdasarkan pantauan di lapangan serta dokumentasi video yang diterima redaksi, alat berat tampak melakukan penggalian di kawasan perbukitan Kalisari, Desa Temurejo. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha pertambangan serta pengawasan dari instansi berwenang.

Selain dugaan tidak mengantongi perizinan, keberadaan tambang tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Pengerukan lereng berpotensi memicu longsor, erosi, kerusakan bentang alam, sedimentasi, serta mengganggu keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.

Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap status perizinan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dapat dipastikan secara terbuka.

Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, OposisiNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan serta dokumen lingkungan kegiatan penambangan tersebut.

Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

(Zaen/Red)

Berita Terkait

Dugaan Galian C di Ngaliyan Limpung Disorot, Aparat Didesak Buka Legalitas
BNIdirect Melejit! Transaksi Tembus Rp6.039 Triliun, BNI Pacu Digitalisasi Bisnis Indonesia Naik Kelas
Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak
707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas
Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim
Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas
Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:37

Dugaan Galian C di Ngaliyan Limpung Disorot, Aparat Didesak Buka Legalitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:54

BNIdirect Melejit! Transaksi Tembus Rp6.039 Triliun, BNI Pacu Digitalisasi Bisnis Indonesia Naik Kelas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:13

Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42

707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:30

Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:27

Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:52

Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:55

Kuasa Hukum Direksi PDAM Sebut Putusan Banding PTTUN Surabaya Final, Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Berita Terbaru