GROBOGAN | OPOSISINEWS.COM – Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug dan batu padas di lereng Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Meski diduga belum memiliki legalitas, aktivitas alat berat disebut masih leluasa melakukan pengerukan material.(29/6/26)
Berdasarkan pantauan di lapangan serta dokumentasi video yang diterima redaksi, alat berat tampak melakukan penggalian di kawasan perbukitan Kalisari, Desa Temurejo. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha pertambangan serta pengawasan dari instansi berwenang.
Selain dugaan tidak mengantongi perizinan, keberadaan tambang tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Pengerukan lereng berpotensi memicu longsor, erosi, kerusakan bentang alam, sedimentasi, serta mengganggu keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap status perizinan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dapat dipastikan secara terbuka.
Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, OposisiNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan serta dokumen lingkungan kegiatan penambangan tersebut.
Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
(Zaen/Red)







