JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | OPOSISINEWS.COM – Penggeledahan yang dilakukan gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan dua laporan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terus menjadi sorotan publik.

Operasi yang berlangsung selama dua hari itu menyita perhatian karena menyasar sejumlah lokasi strategis, termasuk lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Di tengah proses tersebut, beredar pula sorotan mengenai keberadaan personel TNI di sekitar lokasi yang kemudian memicu berbagai tanggapan.

Pemerhati hukum sekaligus aktivis pemuda, Putri Nabila Damayanti, SH, menegaskan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dihambat oleh siapa pun.

“Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus yang diduga merugikan negara,” tegas Putri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Putri juga menyoroti informasi mengenai keberadaan personel TNI di sekitar lokasi penggeledahan. Menurutnya, apabila benar terdapat keterlibatan di luar kewenangan dalam proses penegakan hukum, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Ia meminta seluruh aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyidikan yang sedang berjalan dan tidak membuka ruang bagi dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menemukan dua brankas tersembunyi di balik dinding yang disamarkan dengan lemari kayu di sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai yang nilainya hampir mencapai Rp60 miliar, terdiri dari berbagai mata uang, antara lain 130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah.

Temuan fantastis tersebut semakin memperkuat desakan publik agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, independen, dan tidak berhenti pada penggeledahan semata.

“Saya sangat kecewa apabila benar ada aparat penegak hukum yang justru diduga melanggar hukum. Penegak hukum seharusnya menjadi teladan, bukan menjadi bagian dari persoalan. Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan dengan sanksi yang setimpal,” ujar Putri.

Ia juga meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara untuk menelusuri asal-usul kekayaan para pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Putri, integritas institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum runtuh. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Catatan Redaksi OPOSISINEWS.COM:
Kasus ini masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[Egy]

Berita Terkait

Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi
JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak
Warisan Islam Perlak Dijaga” Ahlulbait dan Warga Bergerak Pulihkan Makam Leluhur Kesultanan
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Bedah Kasus Mbak Ita: Vonis Sudah Jatuh, Tapi Akar Korupsi Dinilai Masih Berkeliaran

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25

JAMPIDSUS FEBRIE DIGELEDAH, UANG HAMPIR RP60 MILIAR DISITA! Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal, Bongkar Sampai ke Akar

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:44

Judi Dadu Kopyok Diduga Kembali Bergeliat di Gembol Bawen, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 16:29

Heboh! Dugaan Hubungan Pribadi Dua Oknum Notaris di Salatiga Jadi Sorotan, Hingga Kini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:34

JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng

Senin, 29 Juni 2026 - 09:24

Diduga Galian C Tanah Urug dan Batu Padas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Lereng Temurejo, Aparat Diminta Bertindak

Senin, 29 Juni 2026 - 05:45

Warisan Islam Perlak Dijaga” Ahlulbait dan Warga Bergerak Pulihkan Makam Leluhur Kesultanan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:17

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Bernilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Berita Terbaru