SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Pemerintah Kota Semarang kembali melakukan penataan kawasan publik dengan menertibkan sejumlah bangunan pedagang kaki lima (PKL) dan fasilitas parkir yang berdiri tanpa izin di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, Kamis (4/6/2026).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, serta Inspektorat Kota Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar tiga lapak PKL dan area parkir yang selama ini beroperasi tanpa legalitas resmi.
Dengan bantuan alat berat, bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi langsung dibersihkan.
Setelah proses pembongkaran selesai, petugas memasang pita peringatan dan rambu larangan guna mencegah pemanfaatan kembali lahan tersebut untuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa lokasi yang ditertibkan merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perdagangan maupun parkir.
Selain tidak mengantongi izin, keberadaan bangunan tersebut juga menimbulkan keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban dan akses di sekitar kawasan.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan kepada para pihak terkait untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tindak lanjut sehingga penertiban terpaksa dilakukan oleh petugas.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu yang cukup agar bangunan dibongkar sendiri. Karena tidak dilakukan, maka pemerintah mengambil langkah penertiban,” ujarnya.
Pelaksanaan pembongkaran sengaja dilakukan pada pagi hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat serta menghindari adanya kendaraan yang masih terparkir di area tersebut.
Sebagai upaya pencegahan, Dinas Perhubungan telah memasang sejumlah rambu larangan parkir di sekitar lokasi.
Sementara itu, pihak kelurahan turut memasang spanduk berisi imbauan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan maupun memanfaatkan lahan tanpa izin resmi.
Pemkot Semarang memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik, menciptakan lingkungan yang tertib, serta menjamin kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga di kawasan tersebut.







