Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Disorot, Dugaan Perizinan Belum Rampung dan Intimidasi terhadap Wartawan Muncul

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB SEMARANG  | OPOSISINEWS.COM — Rencana pembangunan objek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, terus menjadi perhatian publik.

Proyek yang disebut masih dalam tahap pengurusan izin itu kini menuai kontroversi setelah muncul dugaan adanya tekanan terhadap media yang memberitakan persoalan tersebut.

Sorotan terhadap proyek wisata itu bermula dari dugaan bahwa pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.

Setelah pemberitaan beredar luas, pihak yang mengaku mewakili pengelola akhirnya memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Jumat (29/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, seorang pria bernama Joss yang mengaku sebagai perwakilan pengelola sekaligus Babinsa Batur Koramil Getasan menjelaskan bahwa keberadaan investasi wisata diyakini mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.

Ia menyebut proyek tersebut dapat membuka peluang kerja baru bagi warga dan memberikan dampak positif terhadap sektor perekonomian desa.

“Kalau ada investor masuk tentu ada tenaga kerja yang terserap. Ini juga bisa membantu masyarakat sekitar,” ujarnya.

Joss juga menilai penghentian proyek pembangunan akan berdampak terhadap para pekerja yang saat ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pembangunan wisata tersebut.

Namun ketika ditanya mengenai legalitas pembangunan dan dokumen izin yang telah dimiliki, ia tidak memberikan jawaban secara rinci. Ia justru meminta agar media tidak lagi memberitakan persoalan tersebut.

Selain meminta penghentian pemberitaan, ia juga disebut meminta berita yang telah tayang agar dihapus. Dalam kesempatan itu, ia sempat menawarkan bentuk kerja sama kepada wartawan.

Menurut pengakuannya, proses perizinan proyek masih berjalan dan membutuhkan waktu cukup lama sehingga pembangunan dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu proses administrasi selesai.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan proyek terhadap aturan tata ruang serta prosedur perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, proyek wisata Nandanavana telah lebih dulu menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin lengkap.

Hingga kini, Kepala Desa Batur, Radix Wahyu saat dikonfirmasi awak media belum memberikan penjelasan resmi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek melalui sistem OSS atau Online Single Submission.

“Nanti akan kami cek melalui OSS,” katanya singkat.

Di sisi lain, sejumlah jurnalis mengaku menerima tekanan setelah pemberitaan mengenai proyek wisata tersebut dipublikasikan. Beberapa pihak disebut menghubungi wartawan dan meminta berita diturunkan.

Tidak hanya itu, terdapat pula pesan bernada intimidasi yang dikirim melalui WhatsApp. Ancaman tersebut bahkan mengarah pada intimidasi fisik apabila berita tidak segera dihapus.

Muncul pula klaim yang mengaitkan proyek tersebut dengan nama oknum aparat tertentu, meski informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Situasi ini memicu perhatian berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh mengalami penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Kendal Tembus Kawasan Rob untuk Bantu Warga yang Masih Bertahan
Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 44.534.12 Mengemuka, Warga Desak APH dan Pertamina Turun Tangan
Jalan Bergas Hancur Digilas Truk Tambang, Warga Tanam Pohon Pisang: Pemerintah dan Perusahaan Tunggu Korban Dulu?
Pelayanan SPMB Jateng Diperkuat, Ahmad Luthfi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Praktik Titipan
Wagub Jateng Dorong Bahan Pangan MBG Dipasok dari Daerah Sendiri
Benahi Sektor Tambang, Ahmad Luthfi Perkuat Pengawasan Bersama KPK
Pemprov Jateng Kucurkan Rp37 Miliar untuk Betonisasi Jalan Jepara–Keling
Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim, Siaga 24 Jam Tangani Kejahatan dan Aksi Kreak

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:36

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Kendal Tembus Kawasan Rob untuk Bantu Warga yang Masih Bertahan

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12

Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 44.534.12 Mengemuka, Warga Desak APH dan Pertamina Turun Tangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:43

Jalan Bergas Hancur Digilas Truk Tambang, Warga Tanam Pohon Pisang: Pemerintah dan Perusahaan Tunggu Korban Dulu?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:18

Pelayanan SPMB Jateng Diperkuat, Ahmad Luthfi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Praktik Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:45

Benahi Sektor Tambang, Ahmad Luthfi Perkuat Pengawasan Bersama KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:17

Pemprov Jateng Kucurkan Rp37 Miliar untuk Betonisasi Jalan Jepara–Keling

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:32

Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim, Siaga 24 Jam Tangani Kejahatan dan Aksi Kreak

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00

Polres Jepara dan Duta Anti Narkoba Bersatu Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pemuda

Berita Terbaru