OposisiNews.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat terorganisir yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pembuat dokumen kependudukan palsu, penyedia joki ujian, hingga pihak yang mengatur calon peserta yang ingin menggunakan jasa ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pengawas ujian di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menemukan kejanggalan saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026.
Seorang peserta ujian dicurigai menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan dokumen resmi yang dibawanya.
Kecurigaan itu muncul setelah pengawas melihat perbedaan antara wajah peserta dengan foto pada kartu identitas. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima laporan adanya ketidaksesuaian identitas peserta saat ujian berlangsung. Dari situ dilakukan pendalaman hingga akhirnya jaringan ini berhasil terungkap,” ujar Kombes Pol Luthfie, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sindikat tersebut bekerja secara sistematis dengan pembagian tugas yang rapi.
Ada pihak yang menerima pesanan, mencarikan joki, menyiapkan peserta pengganti, hingga memproduksi dokumen palsu seperti KTP dan berkas administrasi lainnya.
Polisi menduga jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan telah melayani ratusan peserta yang ingin lolos masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta melalui jalur tidak sah.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas palsu, data administrasi peserta, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Menurut Kombes Pol Luthfie, jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Jawa Timur, tetapi juga merambah ke sejumlah daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan dengan sasaran kampus-kampus favorit.
“Ini merupakan jaringan terorganisir yang memanfaatkan pemalsuan dokumen untuk membantu peserta masuk perguruan tinggi melalui jalur curang,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sejumlah nama juga telah dikantongi dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Polrestabes Surabaya memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik joki UTBK dan pemalsuan dokumen berhasil diungkap.







