OposisiNews.com – Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, setelah seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah akibat serangan senjata tajam.
Pelaku berinisial AR (55), yang sehari-hari bekerja serabutan, berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya setelah sempat melarikan diri ke wilayah Sampang, Madura.
Polisi mengungkap, aksi nekat tersebut diduga dipicu emosi pelaku setelah adik kandungnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa kejadian tragis itu berlangsung pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu korban berada di lokasi yang biasa ia datangi, sebelum akhirnya dihampiri oleh pelaku.
“Korban mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam hingga mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diketahui telah berulang kali mencari keberadaan korban sejak dini hari.
Polisi mencatat, tersangka melakukan tiga kali pencarian sebelum akhirnya berhasil menemukan korban.
Pada upaya ketiga, pelaku sudah membawa sebilah pisau yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.
Saat bertemu, keduanya terlibat adu mulut yang kemudian memicu pelaku kehilangan kendali hingga melakukan penikaman secara brutal.
“Pada pencarian ketiga, tersangka membawa pisau. Setelah terjadi cekcok, pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban,” jelasnya.
Korban mengalami luka serius akibat tikaman tersebut dan meninggal di lokasi.
Warga sekitar yang mendengar keributan langsung keluar rumah, sementara pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.
Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AR di wilayah Sampang, Madura, sehari setelah kejadian.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa AR merupakan residivis kasus narkotika.
Ia pernah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dalam perkara narkoba.
Tersangka juga mengaku masih aktif mengonsumsi sabu. Bahkan, pada malam sebelum kejadian pembunuhan, ia disebut sempat menggunakan narkotika tersebut.
“Kami juga memerintahkan Satresnarkoba untuk menelusuri asal sabu yang digunakan tersangka,” kata Luthfie.
Tak hanya itu, AR juga diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
Penanganan perkara tersebut akan diproses secara terpisah.
Meski demikian, polisi memastikan aksi pembunuhan ini dilakukan seorang diri.
Hingga saat ini, motif utama yang terungkap adalah kemarahan pelaku atas dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







