OposisiNews.com – Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata yang selama ini meresahkan warga.
Tiga orang pelaku berinisial FR, MS, dan HS berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kelompok ini dikenal sebagai pelaku curanmor lintas daerah dengan aksi yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia.
Mereka terakhir beraksi di kawasan Jalan Ploso Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dengan mencuri sepeda motor milik seorang warga.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian karena rekam jejak kejahatannya yang cukup panjang.
“Mereka ini bukan pelaku biasa, tetapi pemain lama yang sudah sering beraksi di berbagai daerah. Karena itu kami lakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Luthfie saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah, di antaranya sembilan kali di Bangkalan, enam kali di Yogyakarta, empat kali di Solo, enam kali di Kalimantan, serta dua kali di Surabaya.
Tak hanya itu, para pelaku juga diketahui membawa senjata airsoft gun jenis glock saat menjalankan aksinya.
Senjata tersebut digunakan sebagai alat untuk mengantisipasi jika korban atau warga melakukan perlawanan.
“Airsoft gun itu mereka bawa sebagai alat berjaga-jaga apabila aksinya diketahui warga. Mereka siap melawan jika situasi mendesak,” jelasnya.
Polisi menyebut aksi terakhir mereka terjadi pada Rabu, 28 Januari lalu, saat mencuri satu unit sepeda motor matic milik korban berinisial IM.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
FR bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. MS bertugas memantau kondisi sekitar sambil berpura-pura membeli rokok, sedangkan HS menunggu di atas sepeda motor untuk mempermudah pelarian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiganya pada Selasa, 21 April sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Samudra, Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun warna hitam jenis glock, satu buah kunci T, tiga mata kunci modifikasi, dua unit telepon genggam, serta satu jaket yang digunakan saat beraksi.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron, termasuk menelusuri jaringan penadah kendaraan hasil curian agar barang milik korban dapat dikembalikan.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga memburu penadahnya. Harapannya kendaraan hasil curian bisa ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara.







